JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Jajaran kepolisian Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi di Kunir raya dan Jalan Pancoran depan China Town, Pinangsia Tamansari, Senin (28/09/2020).
Operasi yang di gelar pada pukul 09.00 WIB sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
“Ada 13 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dengan rincian kerja sosial 12 orang dikenai sanksi menyapu dan sanksi administrasi 1 dikenai denda Rp.250.000,” ucap Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur.
Ghafur menambahkan, operasi yustisi ini dilaksanakan dengan sasaran atau target yaitu pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Harapan kami dengan seringnya dilakukan operasi ini, masyarakat menjadi patuh dan disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus,” ujarnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
