Kapolda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Beli Senjata Tanpa Dokumen
KARTA,-Petugas Satreskirim Polres Metro Jakarta Barat, kini menetapkan 6 tersangka kepemilikan senjata api ( senpi) ilegal. Dari pengungkapan tersebut petugas menyita 24 pucuk senpi dari berbagai jenis, 8 pucuk Senjata Mimis, 2 pucuk senjata airsoftgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam.
“Satreskrim polres metro Jakarta Barat mengamankan 6 pelaku diantaranya berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST tersangka penjual senjata api ilegal di beberapa lokasi berbeda,”ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/03/2020) siang.
Kapolda yang didampingi Kapolres metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi serta Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra dan jajaran sat reskrim polres metro Jakarta Barat, menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH.
Di mana, korban GH dianiaya oleh kedua tersangka itu lantaran masalah jual beli mobil mewah jenis Force.
“Jadi ketika itu korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dari tersangka dua orang ini, tersangka malah dianiaya,”
Perselisihan itu berlanjut penganiayaan terhadap saudara GH kemudian senjata api ditembakkan di bagian samping kupingnya dan dianiaya menggunakan senjata api. Kemudian GH melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Kita berhasil menangkap AK. Dari keterangannya senpi yang digunakan milik JR yang kemudian kita amankan JR di kawasan Duri Kosambi Cengkareng,” jelas Irjen Nana.
Nana menambahkan, dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap CTB bersama barang bukti senjata api ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya, CTB ini juga menjual senpi ilegal ke beberapa orang diantaranya kepada WK, MH dan ASP.
“WK kita amankan di Jelambar Grogol Petamburan dan ditemukan 3 buah senpi di dalam rumahnya. Kemudian MH kita amankan di daerah Bogor Jawa Barat bersama barang bukti enam senjata api jenis air soft gun,” tambahnya.
Sehinga dapat disimpulkan, bahwa senjata api yang diamankan beber Nana, ada sebanyak 34 buah dengan total peluru sekitar 12 ribu butir
Nana juga menegaskan, terkait dengan masalah ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh terkait dengan masalah perkembangan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kasus senjata api ilegal ini bisa dikatakan mendapatkan keuntungan terbesar setelah narkoba dan pedagangan orang. Senpi ini juga bisa digunakan untuk perampokan, pembunuhan dan teroris,” tegasnya.
Untu itu, Nana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli senjata tanpa dokumen, terlebih lagi melakukan upaya arogansi sampai penganiayaan ataupun pengeroyokan.
Ditempat yang sama, anggota Ombudsman Adrianus S Meliala mengapresiasi rangkaian penangkapan terhadap penggunaan dan peredaran senjata api ilegal itu. “Peredaran senjata api ilegal sangat berbahaya karena penggunaannya bukan hanya kasus ringan perselisihan di jalan, tapi juga bisa membahayakan negara jika dipakai untuk kejahatan terorisme,” ungkapnya.
Jadi, menurut dia, aparat kepolisian memang sudah selayaknya menjadi perhatian serius guna menindak pelaku dan mencegah peredaran senjata secara ilegal. “Ini juga menjadi peringatan dini untuk masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
