Journal Reportase
Breaking News

Upaya Pencegahan Virus Covid-19 Dilingkungan Jakarta Pusat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Barron Ichsan : Pentingnya sinergitas dan koordinasi antar instansi

JAKARTA,- Sebagai langkah penyebaran informasi kebijakan keimigrasian terkait dampak virus Covid-19 (Corona), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengadakan kegiatan “Sinergitas dan Koordinasi Antar Instansi terkait Kebijakan Pemberian Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona”, Kamis, (12/03/2020) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, membuka kegiatan acara sekaligus menyampaikan pentingnya sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam upaya pencegahan masuknya virus covid-19 di lingkungan Jakarta Pusat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh bapak Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bapak Irwandi, dan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah di lingkungan wilayah Jakarta Pusat, yaitu Angkasa Pura, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DKI Jakarta, Komando Distrik Militer 0501 JP/BS, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Pemerintah Kota Administratif Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan ini, narasumber yang dihadirkan terkait sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, yaitu Andry Indrady, Ph.D (Wakil Direktur Politeknik Imigrasi) dan Ragil Putradewa, (Kepala Seksi Izin Tinggal Negara Tertentu).

Kedua narasumber tersebut menginformasikan kebijakan keimigrasian dalam pemberian Izin Tinggal Terpaksa terhadap Warga Negara RRT, Italia, Iran, dan Korea Selatan. Izin Tinggal Terpaksa ini dapat diajukan melalui Kantor Imigrasi setempat dimana Warga Negara Asing tersebut tinggal dan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan terkait Izin Tinggal Terbatas yang dimilikinya.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan instansi terkait di lingkungan Jakarta Pusat dapat berkoordinasi dalam mengimplementasikan Permenkumham No. 7 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan masuknya virus Covid-19.

Humas Imigrasi Jakarta Pusat

.

Related posts

Satgas Yonif PR 433/Kostrad Tangkap Pencuri Kabel Listrik PLN Di Balaroa.

redaksi JournalReportase

Ditjenpas Gencarkan “Bersih-Bersih Lapas”, Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

redaksi JournalReportase

Pemda Tangsel Apresiasi Polda Metro Jaya Bangun Kampung Tangguh

redaksi JournalReportase

Leave a Comment