BONDOWOSO- Satreskoba Polres Bondowoso berhasil meringkus lima orang. Empat diantaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil logo Y.
Secara terperinci yang ditangkap yakni RH tersangka pengedar sabu. Kemudian, AR dan S, AE yang ditangkap sebagai pengedar pil logo Y. Serta seorang lagi berinisial FB sebagai pengguna sabu.
“Ada 5 orang pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dan Pil logo Y yang berhasil kita amankan di lokasi berbeda, dan waktu yang juga berbeda dari rentan 25 Februari hingga 4 Maret 2020 (8 hari red),” terang Waka Polres Bondowoso, Kompol Susiyanto, saat Keterangan Pers, di Lobby Polres Bondowoso, Rabu (11/3/2020).
Susiyanto menjelaskan, pengedar sabu yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap pemakai yang telah ditangkap ke dua kalinya yakni FB.
“Yang bersangkutan ini memang sudah dua kali kita tangkap sebagai pengguna. Setelah kita korek, kita selediki, yang bersangkutan mengungkapkan seorang pengedar. Sehingga kita bergerak satu jam kemudian kita bisa menangkap pengedar,”ungkapnya.
Dari tangan pelaku, kata Waka Polres Susiyanto, didapat barang bukti berupa ratusan pil logo y, tiga paket sabu, dan serta 0,3 gram sabu. Sejumlah handphone, serta uang tunai.
Akibat perbuatannya, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(HUMAS)
