Journal Reportase
Breaking News

Join Bisnis HP, Pelaku Sindikat Pembobol ATM Berhasil Diringkus, Satu DPO

JAKARTA,- Subdit Cyber crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapka 4 tersangka modus penipuan bisnis penyedia salah satu produk dengan jumlah banyak. Penetapan sebagai tersangka setelah petugas berhasil mengamankan para pelaku sindikat pembobolan kartu ATM di Jakarta berinisial ARS (26), DN (56), MR (33), H (19), Dan Satu tersangka berinisial M saat ini masih DPO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Saat melakukan aksinya satu pelaku mengaku sebagai warga negara asing (WNA) dan berpura pura menawarkan join bisnis kepada calon korbannya.

“Modusnya, pelaku menawarkan bisnis HP(handphone) kepada korbannya, otaknya M, dia mengaku warga negara Brunei Darussalam, tapi ternyata bukan orang Brunei,” kata Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Yusri menjelaskan, Kasus ini berawal saat tersangka M yang masih DPO bertemu dengan korbannya berinisial AR, kemudian pelaku mengajak untuk bisnis handphone di salah satu hotel di Jakarta pada akhir Januari 2020.

“Tanpa disadari korban, pelaku lainnya berinisial DN ikut dalam pembicaraan bisnis tersebut untuk meyakinkan korbannya, dengan bujuk rayuan korban akhirnya setuju setelah dijanjikan keuntungan 15 persen dari setiap penjualan handphone oleh para pelaku,” jelasnya.

Kemudian korban diminta oleh tersangka M untuk mengecek saldo masing-masing yang berada di rekening Bank sebelum memulai bisnis tersebut. Di saat itulah salah satu pelaku mengintip PIN ATM korban.

“Pelaku M kemudian mengajak korban untuk Dicek sama-sama berapa isinya (saldo) agar tahu kondisi awal berapa isi di rekening masing-masing, didalam rekening milik AR (korban) ada sekitar Rp 1,14 M lebih, kemudian Pelaku DN ada Rp 99 juta. Di sanalah pelaku M mengintip PIN ATM korbannya ketika mengecek saldo ,” ungkap Yusri.

Setelah pelaku M mendapatkan PIN ATM korban , lalu korban diajak ke salah satu tempat. Di sanalah pelaku berhasil menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sudah disiapkan oleh pelaku.

“Di perjalanan ,di dalam kendaraan , korban tanpa sadar memberikan kartu ATM ke pelaku M . Saat itulah kartu ATM korban ditukar dengan bentuk yang sama oleh pelaku ,” jelas Yusri.

Pelaku kemudian berhasil menguras saldo rekening ATM korban dengan cara dibagikan ke para tersangka lainnya ke- 24 rekening yang disiapkan oleh para pelaku.

“Pelaku berhasil menguras (Saldo) ATM korban sekitar Rp 1,14 miliar, mereka kemudian membagi-bagikan ada yang mendapat Rp 8 juta, ada yang Rp 230 juta,dan ada yang mendapat Rp 67 juta, untuk Pelaku DN ini mendapat sekitar Rp 260 juta, ” kata Yusri.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan Rp 52 juta, puluhan kartu ATM yang disiapkan pelaku dan beberapa unit handphone tersangka.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363, dan Pasal transaksi elektronik UU No 11 pasal 30 ayat 3, dan Pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), dengan ancaman pidananya di atas lima tahun maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Polsek Pasanggrahan Gelar Ops Lilin Jaya 2020 dan Rapid Test Sweb Antigen

redaksi JournalReportase

Dilaporkan Balik Hans Virgoro, Kuasa Hukum Angie Lie Sebut Sudah Kantongi Bukti Kuat

redaksi JournalReportase

Penerbitan  Kolektif  :  Masyarakat Pemohon  SIM Keluarkan ‘Biaya Tinggi’, Lolos dari  Ujian Teori dan Praktek

redaksi JournalReportase

Leave a Comment