Journal Reportase
Breaking News

Di Tangkap Saat Pelaku Hendak Bawa Kabur Motor Marinir

JAKARTA- Dua pelaku pencuri berinisial R dan W tak berkutik ketika disergap petugas diarea parkir stasiun Citayam, Depok, Jakarta Barat. Ke duanya dicokok petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat hendak membawa kabur motor yang diketahui milik seorang Marinir (TNI).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebenarnya niat awal yang direncanakan ke dua pelaku tersebut hanya melakukan pencurian barang barang penumpang Kereta Api.

Mereka ini, lanjut Yusri dalam melakukan aksi kejahatan masing masing bertugas dengan perannya masing masinh. “Kedua pelaku berbagi tugas. R bertugas mengambil tas korban yang lengah dan kemudian tas tersebut berpindah tangan kepada P.

“Kedua pelaku awalnya berniat mencuri tas penumpang, namun ternyata yang dia curi milik anggota marinir berinisial AW. Tas itu diletakkan di atas, R mengambil tas dan langsung memberi kepada P,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1).

Namun, katanya setelah berhasil di dapat oleh pelaku tas tersebut dibuka dan melihat sebuah kunci motor lengkap dengan struk parkir. Selain itu, pelaku juga menemukan seragam loreng milik korban.

“Karena merasa takut, maka tas tersebut diletakkan dan hanya diambil kunci motor dan struk parkirnya. Niatnya berubah dari mencuri tas, jadi mencuri sepeda motor,” jelasnya.

Yusri membeberkan, pelaku mencari motor yang sesuai dengan anak kunci yang ditemukan. Akhirnya mereka berhasil mendapatkan sepeda motor milik korban, dan berencana membawa kabur. Namun sial saat hendak di bawa kabur diketahui security kedua pelaku akhirnya ditangkap

“Mau akan dibawa kabur kepergok lalu dibekuk oleh korban dan security stasiun. Korban diketahui anggota marinir, kemudian tim bergerak menjemput yang bersangkutan,” katanya.

Kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan. Namun polisi masih mendalami pengakuan keduanya.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Yusri.

Related posts

Seorang Mahasiswi Tabrak Sejumlah Kendaraan Positif Narkoba

JournalReportase

11 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Krendang Tambora Jakarta Barat

JournalReportase

Viral Ratusan Kotak Suara Digotong ke Graha Gubernuran Sulut, Hillary Brigitta Lasut Beri Komentar Pedas

JournalReportase

Leave a Comment