Journal Reportase
Breaking News

Sukses Seret Tersangka Pengaturan Skor, Kapolri Perpanjang Tugas Satgas Anti Mafia Bola

JAKARTA,- Sukses membongkar pengaturan skor pada pertandingan sepak bola diperlehatan liga Indonesia, Satgas Anti Mafia Bola jilid I dan II akan diperpanjang masa tugasnya. Pasalnya, selain berhasil membongkar pengaturan skor satgas ini bahkan mampu menyeret tersangka ke pengadilan.

Karena itu, Kapolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola jilid III yang dipimpin Karo Provos Polri Brigjen Hendro Pandowo.

“Belum lama tim menghadap Kapolri untuk menyampaikan masa berakhirnya tugas Satgas jilid II, sekaligus melaporkan keberhasilan capain selama tugas 6 bulan terakhir. Jawaban Kapolri sungguh mengejutkan, karena kita diminta melanjutkan jilid III,” terang Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jumat (24/01/2020).

Sementara, tugas jilid III, katanya akan semakin berat bukan hanya Liga 1, 2 dan 3 yang memantau 13 wilayah pertandingan. Namun juga memantau Piala Dunia U20 tahun 2020, mengingat Indonesia menjadi tuan rumah yang akan bertanding di sekitar 6 stadion di seluruh Indonesia.

Diharapkan, Tim Satgas Anti Mafia Bola dapat memantau untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penyuapan, pengaturan skor maupun tindakan lainnya yang merugikan Indonesia sebagai tuan rumah.

Karena itu, Hendro menegaskan Satgas Anti Mafia Bola Jilid III dilanjutkan guna memastikan persepakbolaan di Indonesia bebas dari suap. Terlebih sejumlah kasus yang diungkap oleh tim Satgas Anti Mafia Jilid I dan II masih ada yang belum selesai. Sehingga diharapkan kedepan persepakbolaan Indonesia akan semakin membaik serta berjalan tanpa ada pengaturan skor maupun suap.

Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor dan telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Related posts

Terjerat Narkoba Putri SBP di Tangkap

redaksi JournalReportase

Kapolres Lumajng Kembalikan Motor ‘Berdarah’ Korban Begal Jember Kepada Orang Tuanya

redaksi JournalReportase

Polda Lampung Kejar Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

redaksi JournalReportase

Leave a Comment