19 Tersangka Di Tangkap dan Satu Orang Tewas Di Dor
JAKARTA,- Polda Metro dan Jajaran Polres menyita 1 ton 343 Kilo Ganja Kering yang akan di edarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selama dua bulan pengintaian, selain barang bukti daun ganja yang diamankan, petugas juga menangkap 19 tersangka dan satu tesangka lainnya di tembak mati karena berupaya melawan petugas.
Dalam keterangan pers di Mapolda Jaya, Rabu (21/1/2020), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana didampingi Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, Dir Narkoba Kombes Herry Heryawan, Wadir AKBP Sapta Marpaung, Kapolres Jakarta Barat Kombes Yulius Sonny Audie Latuheru mengatakan, hasil pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang dilaksanakan dalam waktu dua bulan terakhir, sejak Desember 2019 hingga januari 2020 berhasil di sita petugas sebanyak 1 ton 343 kilo ganja yang akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.” Tersangka 19 orang kita amankan dan satu tersangka dikakukan tindakan tegas dan terukur hingga tewas,”ungkap Nana.
“Pengungkapan kasus narkoba ini hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,”lanjut Nana menambahkan.
Nana mengatakan, sitaan ganja tersebut, berasal dari Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Para tersangka akan mengedarkan ganja teesebut di wilayah Polda Metro. Berdasarkan informasi kami menyita barang bukti dengan total 1,343 ton ganja,” kata Nana.
Hasil pengungkapan tersebut dikembangkan dari Panyabungan, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selanjutnya kami juga mendapat info ada ladang ganja seluas 5 hektar dari desa Banjarlancat, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Nana mengatakan, dari 5 hektar ladang ganja tersebut menghasilkan panen mencapai 60 ton ganja siap pakai.
“Saat ini indonesia masih dalam darurat narkoba, katakan tidak untuk narkoba mari bersama perangi narkoba,”tutur Kapolda.
Dengan penangkapan pengedar narkoba jenis ganja, Kapolda menegaskan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 132, Pasal 112, Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika.
