Journal Reportase
Breaking News

Tembak Mati Bandar Narkoba, Polisi Amankan 2 Kilo Sabu

JAKARTA – Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap SPT dan SP terkait kasus narkoba jenis sabu. SP yang merupakan residivis melawan petugas saat pengembangan tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Apartemen Grand Bay Pluit, Jakarta Utara.

“Penyelidik pada Minggu 12 Januari 2020, mengamankan SP dan SPT di loby Tower B Apartemen Grand Buy Pluit, menyita barang bukti 1 kardus berisi 4 plastik sabu seberat 2.024 gram atau 2 kilogram lebih,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).

Dari keterangan tersangka SP, bahwa sabu tersebut milik orang yang biasa dipanggil Bos masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dikembangkan pada Senin 13 Januari 2020, SP menyampaikan barang bukti disimpan di sebuah rumah daerah Cawang, Jakarta Timur. Namun orang yang akan mengambil narkoba tidak memberikan kabar.

“Penunjukan gudang tempat penyimpanan barang bukti dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Januari 2020. SP mengajukan permintaan agar tangan jangan diborgol supaya orang tidak curiga,” paparnya.

Namun, ketika tersangka turun dari mobil, tiba-tiba melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tembakan peringatan.

“Tersangka tetap melakukan perlawanan, selanjutnya untuk menjaga keselamatan, petugas menembak tersangka SP dengan tindakan tegas dan terukur hingga tewas,” imbuhnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subdider pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Empat Polisi Terancam Dipecat karena Narkoba

JournalReportase

Terus Bermasalah Presiden Diminta Pecat Meneg BUMN

JournalReportase

Resmi Dilantik Presiden, Gubernur Kalteng : 100 Hari Bekerja Seperti Biasa

JournalReportase

Leave a Comment