3680 Orang Yang Ingin Miliki Rumah Jadi Korban
JAKARTA,- Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar kejahatan penipuan penjualan unit perumahan berkedok.
Empat tersangka berhasil dibekuk polisi yakni MA, SW, CB dan seorang perempuan berinisial S, yang juga merupakan istri MA. Ke empat tersangka yang mempunyai peran masing- masing sukses memakan korban sebannyak 3.680 orang dengan megambil uang korban sekitar 40 miliar rupiah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, MA mengaku sebagai komisaris, sementara S berperan untuk menampung rekening dari para korban. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menawarkan perumahan dengan harga murah.
“Mereka sampaikan katanya rumah ini harganya murah, tidak pakai riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu checking bank, dan lain sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya, sehingga masyarakat menjadi tertarik,” ujar Gatot dalam keterangan persnya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12).
Gatot ya.h di dampingi dari Kementrian PUPR, Kementrian Agama dan salah satu tokoh Agama sekaligus Ketua Muhamadiyah untuk wilayah Banten menjelaskan, tak kurang 3.680 orang yang telah menjadi korban dari sindikat ini. ” 3680 orang ini baru yang terdata dari pihak kepolisian dan kemungkinan masih bertambah korban.
Gatot mengungkapkan, adapun total kerugian korban dipikaraan mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Dengan maraup keuntungan pribadi, mereka tega melkukan tipu daya kepada korban sehingga apa yang diimpikan dari mereka mengumpulkan uang dengan harapan mendapatkan sebuah rumah berujung sirna.
“Masyarakat yang ingin punya rumah tapi dananya terbatas dikumpulkan untuk melihat rumah yang dipasarkan mereka. Agar korban tertarik, mereka membuat ada brosur-brosur dan gathering (pertemuan dengan calon korban),” jelasnya.
Selain gathering, sambung Gatot, sindikat ini juga membawa calon korbannya ke sebuah lahan yang diakuinya akan dijadikan lokasi dibangunnya perumahan. Sehingga calon korban juga semakin percaya dengan sindikat penipuan ini.
“Mereka tawarkan sistim 100 persen syariah, tanpa BI checking, tanpa riba, tanpa sita dan lain sebagainya. Mereka dijanjikan pada bulan Desember 2018 rumahnya sudah diberikan kunci, tapi faktanya tidak diberikan hingga bulan Maret 2019,” paparnya.
Lebih jauh Kapolda menegaskan, jika sindikat ini murni pelaku kriminal yang menjadikan syariah sebagai modusnya. Menurutnya, sindikat ini tidak terkait dengan organisasi keagamaan apapun.
“Mereka menggunakan kata-kata syariah untuk mencari keuntungan keuntungan pribadi. Seperti ini banyak terjadi, jangan sampai masyarakat menjadi korban-korban lebih lanjut,”ucap Kapolda.
Atas perbuatan yang mereka lakukan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
