Journal Reportase
Breaking News

Dihadirkan Tersangka, 34 Kapsul Heroin Dimusnahkan

JAKARTA,- Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali melaksanakan pemusnahan narkotika jenis heroin, di halaman Gedung Ditresnarkoba, PoldaMetro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Pelaksanaan pemusnahan heroin sebanyak 34 kapsul seberat 356 gram itu dilakukan oleh bagian Lab Forensik Mabes Polri dengan cara di brendel dan disaksikan oleh tersangka LW (37).

Kanit I Subdit I Kompol D Marpaung mengatakan barang bukti heroin yang di sita sebanyak 34 butir dari tangan tersangka LW diperoleh dari penangkapan tersangka di salah satu Swalayan, Pluit, Jakarta Utara pada 9 Oktober 2109. “Tersaangka ditangkap di salah satu swalayan Pluit, Jakarta Utara pada 9 Oktober 2019. Barang bukti heroin kami amankan sebanyak 34 kapsul atau 356 gram,” ungkap Marpaung.

Hari ini Kamis dengan dihadirkan tersangka, tandas Marpaung barang bukti heroin senilai Rp 1.4 miliar dimusnahkan dengan cara di brendel oleh unit Labaratorium Forensik (Lab for) Mabes Polri. (ay)

Related posts

PERJOSI, SWI dan SPI Siapkan Pelaksanaan SKW di 3 Provinsi

redaksi JournalReportase

Jokowi Janji Bangun Gedung Pemda, DEIT Galang Dana Kemanusiaan.

redaksi JournalReportase

Selesaikan Konflik Kapolres Lumajang Tinjau langsung Jalur Armada

redaksi JournalReportase

Leave a Comment