Journal Reportase
Breaking News

Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh Jakarta, Satu Tersangka Tewas Di Tembak

JAKARTA,- Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta. Dalam penyergapan  terjadi sebuah perlawanan.

Penembakan secara tegas dan terukur pun akhirnya tidak bisa dihindarkan, petugas menghadiahkan timah panas kepada tersangka bandar bernama Muriandi tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi awal kejadian penhungkapan berawal dari pengungkapan kasus penyelundupan ganja dari Aceh akan masuk ke Jakarta dengan berat ratusan Kilogram.

“Dari informasi yang masuk ke Polda Metro Jaya pada tgl 28/10 ,Kemudian Tim dari Subdit 1 (Ditresnarkoba) turun kelapangan mencari keberadaan pelaku di daerah Jakarta Barat” ujar Argo Yuwono kepada Wartawan di RS Polri, Kramat Jati Jakarta timur, Jumat siang (08/11/2019).

Petugas kemudian mengamankan tersangka YP dengan barang bukti ganja seberat 142 kilogram di dalam jok mobil yang dimodifikasi diparkir di sebuah indekost.”Dari keterangan tersangka YP, diketahui mereka menjalani peredaran bisnis ini(Ganja) dari Aceh masuk ke Jakarta,”ucap Argo.

Kemudian penyidik dari Subdit 1 bertolak ke Aceh untuk mendapatkan tersangka lainnya.”Penyidik mengamankan dua tersangka GZ dan AY di daerah Pidie Aceh ,Minggu (03/11) ,Di sana kami temukan dua hektar ladang ganja dan sepuluh hektar. Sehingga total ada dua belas hektar ladang ganja,” terang Argo.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik mendapatkan informasi pemilik ladang dan bandar besar ganja tersebut. “Menurut pengakuan tersangka GZ dan AY , mereka disuruh oleh seorang bandar besar untuk memasok ganja ke Jakarta dengan menggunakan mobil boks yang diseludupkan dengan buah dan sayuran,”ungkapnya.

“Atas informasi itu, kami meringkus Bandar besar berinisial MU yang dibantu oleh BU (DPO) , di ketahui tersangka BU sudah berada di Jakarta dengan membawa ganja seberat 310 kilogram ” jelas Argo menambahkan.

Pada saat penyidik meminta untuk menunjukkan tersangka BU ke Jakarta , tersangka MU berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas di daerah Kembangan Jakarta Barat.

Saat petugas meminta menunjukkan persembunyian pelaku BU, tersangka MU malah melakukan perlawanan. Melihat situasi yang tidak beres, petugas akhirnya mengambil langkah tegas dan terukur..

“Namun saat dibawa ke RS Polri , tersangka MU kehabisan darah dan tak tertolong lagi,” tandas Argo sembari menjelaskan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka BU yang membawa 310 kilogram ganja.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 142 kilogram. Para tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Oknum Pengganggu Vihara Tien En Tang, Deolipa Yumara Tegaskan Akan Dibawa ke Penjara

JournalReportase

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Pangkoarmada I Beri Penghargaan Kepada Prajurit Posal Seruwei Lanal Lhoksemawe.

JournalReportase

Fauzan Rachmansyah Pemilik PT Kalimilk Indonesia Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Penipuan

JournalReportase

Leave a Comment