Journal Reportase
Breaking News

2 Minggu Operasi Nila Polda Metro Tangkap Ratusan Pelaku Kejahatan Narkoba

JAKARTA-, 410 pelaku tindak kejahatan peredaraan narkoba dari berbagai jenis dibongkar oleh Kepolisian Polda Metro Jaya dalam Operasi Nila Jaya Ditresnarkoba dan Polsek Jajaran sejak 18 September sampai 2 Oktober 2019.

Keberhasilan yang dilakukan selama 2 minggu oleh Ditres Narkoba PMJ yang dikomandani Dir Narkoba Kombes Pol. Heri Heryawan dan AKBP Fanani beserta jajaran tak lepas dari komitmen Kepolisian untuk memberantas narkoba yang telah banyak jatuh korban.

“Pemberantas narkoba tidaklah main-main. Kita pastikan akan terus lakukan upaya pemberantasan sampai ke akar-akarnya, meskipun cara yang mereka lakukan dengan sistem sel di mana setiap pelaku pengedar yang kita tangkap tidak saling mengenal diantara mereka baik dari kurir satu ke kurir lainnya.

Demikian disampaikan Kabid Humas Kombes Pol. Argo Yuwono kepada awak media. Argo membeberkan, meskipun para pelaku dalam operasi peredaran barang haram menggunakan berbagai modus mengelabui aparat agar lolos dari sergapan, namun anggota polisi lebih sigap, tegas dan sungguh- sungguh dalam melakukan operasi pemberantasan narkoba dan tidak boleh lengah sedikitpun. “Maka para pelaku dapat kita tangkap,”ucapnya.

Barang bukti narkoba berbagai jenis bernilai miliaran rupiah yang berhasil di sita digelar di Gedung Dit Res Narkoba berikut para pelakunya yang dibawa dari Polres Jakarta(Barat, Utara, Pusat, Timur, Selatan), Depok, Bekasi dan Tangerang.

Sedangkan, para pelaku, terang Argo ada dari Thailand 2 orang, Iran 3 orang 1 perempuan 2 laki laki, Kenya 1 orang, dan sisanya berasal dari Indonesia.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani
menambahkan, bersama anggota berkomiten Indonesia harus bersih dari peredaran gelap narkoba dan Jakarta sekitar khususnya. “Kita akan tindak tegas tidak peduli jaringan internasional maupun dalam negeri kita tetap konsisten apapun bentuk peredaran narkoba,”tandasnya

Barang haram yang disita, narkoba sabu 56,54 kg, ganja 12,08 kg, ekstasi 227 butir, heroin 59,67 gram. H5 481 butir, baya 30.000 bitir, dan T. Gorilla 259 gram. Untuk bandar narkoba 5 orang, pengedar 371 orang, dan pemakai 34 orang.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Pelaku Ledakan  SMAN 72 Masih Aktif Bersekolah dan Tidak Terkait Jaringan Teroris

redaksi JournalReportase

Polda Metro dan Polres Jakpus Siapkan Dua Ribu Lebih Personil Gabungan Pengamanan Debat Cawapres di JCC Malam Ini

redaksi JournalReportase

Kantor di Pinangsia Jadi Sasaran Pencurian, Polsek Metro Tamansari Amankan Pemulung Bersama Tiga Rekannya Bawa Kabur Harta Senilai Ratusan Juta Rupiah

redaksi JournalReportase

Leave a Comment