Journal Reportase
Breaking News

Penyidik Polda Metro Jaya Percepat Kasus Penyimpan Bom Segera Disidangkan

JAKARTA,- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik tengah mempercepat berkas perkara kasus tersangka dosen IPB, Abdul Basith bersama delapan rekannya agar segera disidangkan di meja hijau.

“Jadi yang bersangkutan dengan temannya 9 orang sudah di tahan dan akan segara di sidik dan kalau sudah selesai segera di kirim ke kejaksaan,”ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Tak hanya itu, kata Argo, penyidik juga sudah mengantongi hasil pertemuan para tersangka prihal akan meledakkan bom molotot tersebut. Hal tersebut dinilai sebagai bukti kuat bahwa kasus para tersangka memang pantas dipercepat untuk disidangkan.

Diketahui, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Abdul Basith berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.

Abdul bersama 8 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) kemarin.

Kini dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) dan sembilan tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Sembilan tersangka tersebut adalah S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Related posts

Bersama Tiga Pilar Danramil 07/ Cipayung Pimpin Ops Yustisi Tertib Masker

redaksi JournalReportase

Selama 14 Hari Operasi Keselamatan Jaya Digelar :  Lengkapi Surat-Surat Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas

redaksi JournalReportase

Peduli Wabah Covid-19, Polsek Palmerah Bagikan Nasi Kotak dan Takjil Buka Puasa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment