Journal Reportase
Breaking News

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pemalsuan Swab Antigen PCR Positif dan Negatif

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR kembali terjadi. Ada dua kelompok dengan 4 tersangka berhasil diringkus oleh anggota dari resmob Polda Metro Jaya. ” Kelompok pertama dengan 2 tersangka berinisial NI dan NFA yang memiliki perannya masing-masing. Mereka ini mencari keuntungan dengan membuat hasil Swab dan PCR palsu,” demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Mero Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7), petang.

Yusri lebih lanjut membeberkan bahwa pelaku NI berperan mencari castumer di medsos Facebook. Sedangkan NFA mantan karyawan pencetakan berperan mencetak surat palsu Swab dan PCR. Bukan hanya pintar menerbitkan swab dan pcr palsu tapi juga surat apa saja bisa dipalsukan seperi SIM, KTP, buku Nikah, Ijazah dan sebagainya.

Terkait dengan mencetak swab dan pcr palsu mereka berdua sudah melakukan aksi pemalsuan hasil sejak Maret 2021. Untuk surat palsu Swab mereka jual seharga Rp 100 ribu dan PCR Rp 300 ribu.

“Bahkan selain surat palsu Swab dan PCR, NFA juga dapat memalsukan KTP, SIM, Buku Nikah dan Ijazah. SIM palsu di bandrol dengan harga Rp 300 ribu, Buku Nikah Rp 150 ribu dan Ijazah Rp 1 juta,” ujar Yusri.

Selanjutnya untuk kelompok kedua ditangkap sepasang kekasih NJ dan NDP. NJ seorang laki-laki yang menawarkan pembuatan surat palsu Swab dan PCR melalui akun Facebook. Sedangkan NDP yang melakukan pendataan dan menulis. Parahnya lagi mereka dalam pengakuan nya dengan petugas ada juga konsumen yang minta untuk dibuatkan surat palsu swab dan PCR yang menyatakan untuk positif. Yang mintanya kata Yusri orang orang yang males atau tidak masuk bekerja (karyawan red).

“Anehnya, mereka juga menjual surat palsu Swab dan PCR yang hasilnya positif seharga Rp 150 ribu. Biasanya hasil Swab dan PCR palsu digunakan bagi pekerja yang malas masuk kerja,” paparnya.

Barang bukti yang dikumpulkan berupa laptop dan bukti transfer. Psra tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. ” Dan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tanda Yusri.

Related posts

Penyandang Disabilitas Penulis Artikel Website TNI AD

JournalReportase

Sat Narkoba Polres Jakbar Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan

JournalReportase

Dijanjikan Dinikahi, Uang Berikut HP Dibawa Kabur

JournalReportase

Leave a Comment