JAKARTA- Korban pemalsuan dokumen Titi Sumanjaya, Senin (16/9/2019), siang memenuhi panggilan penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai saksi terkait kasus tindak pidana penyucian uang ( TPPU) yang diduga melibatkan pendiri situs komunitas Kaskus, Adrew Darwis.
Titi, didampingi pengacara Jack Lapian, kepada awak media mengatakan bahwa pemeriksaan ini yang pertama terhadap dirinya oleh Penyidik Fiskal Moneter dsn Devisa (Fismondev), menindaklanjuti nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Titi mejelaskan kasus ini terjadi bermula saat dirinya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.
Ia terpicut meminjam uang dikarenakan tertarik tawaran bunga dengan jangka waktu yang lumayan lama yaitu bunga 1 persen dan 13 tahun jangan waktunya;”ujarnya. Namun yang dijanjikan itu, katanya tidak sesuai yang bisa dicairkan hanya Rp 5 miliar berupa cek kosong 17 lembar.
Parahnya setelah menjadi korban tipu daya, Titi mengatakan bahwa sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.
“Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung, dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar,” kata Jack Lapian yang mendampingi kliennya.
Jack menambahkan, pada perjalanan waktu, sertifikat gedung milik pelapor di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, ternyata dibalik nama menjadi atas nama Susanto, awal Desember 2018, dan terakhir diubah lagi menjadi atas nama Andrew Darwis. Tak hanya itu, sertifikat pelapor saat ini telah diagunkan ke Bank UOB oleh terlapor.
“Banyak kejanggalan lah, makanya klien kami mendesak penyidik mengusut kasusnya,” kata Jack.
Karena merasa dirugikan, Titi melaporkan Adrew Darwis yakni dugaan tindak pidana TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
