Journal Reportase
Breaking News

Satu Hari Dua Pengedar Pil Koplo Diamankan di Dua TKP Berbeda

LUMAJANG- Lagi- lagi penyalagunaan barang terlarang yang merusak anak bangsa kembali dibongkar Tim Cobra Narcotic Polres Lumajang. Tak tanggung-tanggung dua pengedar yang masuk dalam sendikat peredaran narkoba dibekuk di dua TKP yang berbeda.

Informasi yang diterima sebutkan tersangka Bayu (19) ditangkap di bengkel sepeda Dusun Dadapan Desa Jambearum Kec Pasrujambe Kab Lumajang berikut barang bukti pil koplo 85.000 butir dan uang Rp 50.000 diamankan. Dari TKP pertama, polisi lanjut melakukan pengembangan mengarah ke tersangka ke dua dan berhasil menangkap Angga Hariyanto (22) di dirumahnya, di Dusun Krajan Desa Selok Awar-Awar Kec Pasirian Kab Lumajang. Dari tersangka Angga diamankan barang bukti Pil Koplo 10 butir dan uang sejumlah Rp120.000.

Total barang bukti yang ditemukan di tangan kedua tersangka menjadi 95 butir pil Koplo. Pengedaran obat jahat ini dikonsumsi oleh para penyalahguna umumnya rata 4 butir sekaligus. “Dengan dicokoknya ke dua tersangka, kami berhasil menyelamatkan puluhan orang agar tidak menjadi pengguna,”ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Minggu (8/9/2019).

Arsal Sahban kembali menjelaskan bahwa anggota Cobra Narcotic berhasil menangkap 2 orang sindikat pengedar narkoba di 2 TKP yang berbeda dalam satu hari. Tersangka Bayu ditangkap Sabtu (7/9/2019) pada pukul 13.30 Wib. Sedangka Angga ditangkap pada pukul 16.30.

Sudah sering dijelaskan bahwa narkoba adalah zat yang dilarang untuk diedarkan secara langsung tanpa persetujuan dokter, karena penggunaannya sendiri harus diawasi oleh pihak yang berkompeten agar tidak berbahaya dan merusak jaringan syaraf otak. “Tetapi masih banyak praktik penyalahguna Narkoba untuk kesenangan belaka dan kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar serta menangkap mereka yang berani melakukan perbuatan jahat,”tegas Kapolres.

Katim Cobra Narcotic AKP Ernowo menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ke dua pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang dan terancam pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah karena diketahui melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Sesuai atensi dari Pak Kapolres, peredaran obat obatan terlarang ini menjadi musuh nomor satu di wilayah Lumajang selain kejahatan lain nya. Kampanye tangkap seluruh pengedar pil koplo akan terus saya galakan hingga kota kita ini benar-bebar bersih dari narkoba,”tandas Ernowo.

Related posts

Gagalkan Penyeludupan Sabu 46,7 Kg di Kalteng, Empat Tersangka Ditangkap

JournalReportase

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Lima Karung Sabu

JournalReportase

Sempatkan Waktu Bersama Jajarannya Kapolda Metro Gowes Sepeda 20 Kilometer

JournalReportase

Leave a Comment