LUMAJANG- Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menginisiasi munculkan gagasan pemanfaatan Program Hutan Sosial untuk masyarakat dan Perhutani.
Gagasan ini dimunculkan untuk meredam atau menghindari adanya konflik horizontal yang sering terjadi di Desa Argosari Kec Senduro Kab Lumajang antara masyarakat dengan Perhutani. Di mana, kedua pihak saling berebut hak milik atas tanah.
Gagasan yang dimunculkan Kapolres nantinya adanya bagian yang terbilang sangat positif, di mana masyarakat mendapat hak atas pengelolaan lahan perkebunan dan pihak perhutani mendapat bagian untuk penanaman hutan lindung.
Konflik yang sering terjadi antar masyarakat disebabkan kedua pihak salong mengklaim. Masyarakat merasa bahwa tanah itu adalah warisan dari nenek moyang mereka yang merupakan suku tengger dan mendiami wilayah argosari sejak berdirinya kerajaan Majapahit.
Sedangkan pihak perhutani mengklaim tanah tersebut adalah tanah pemerintah dan peruntukannya digunakan untuk hutan lindung di mana pengelolaan dilakukan oleh perhutani.
“Saya cari solusi, jalan tengahnya untuk mengatasi konflik sengketa lahan ini,”ujar Arsal.
Arsal menuturkan, sebaiknya masyarakat mengikuti program hutan sosial karena pembagiannya sudah sangat jelas. 70% untuk masyarakat dan 30% untuk Negara. “Sehingga masyarakat tidak perlu risau oleh persoalan pidana yang terjadi akibat pemanfaatan hutan tanpa ijin,”katanya.
Sementara Ketua Serikat Pertanian Nurul Huda menambahkan, pihaknya tidak pernah mengetahui program hutan sosial ini dan sepertinya gagasan yang dikedepan Kapolres dapat menjadi titk terang agar tidak ada konflik antara perhutani dan masyarakat Tengger. “Kami setuju dengan adanya pemanfaatan program Hutan Sosial tersebut dan Masyarakat kami ingin program ini segera dapat diterapkan,”ujar Huda.
