Journal Reportase
Kriminal

Akibat Ulahnya Pelaku Pembacokan Terancam Pasal Berlapis

LUMAJANG- Polisi akan menetapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka pembacokan terhadap korban Dulhari dan Niman. Kedua tersangka Amir (22) dan Kosnadi (26), saat ini telah mendekam di tahanan Polres Lumajang.

Peristiwa pembacokan, sebenarnya diawali oleh persoalan sepele, yaitu merasa di lecehkan saat di pepet di jalan, sehingga pelaku mengejar korban sampai kerumahnya dan melakukan pembacokan.
kedua korban, harus mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara karena menderita beberapa luka serius di kepala dan bagian badan lainnya.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, kedua tersangka sudah berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.” Selain masalah percobaan pembunuhan, kami juga periksa terkait masalah sengketa lahan,”terang Arsal, Selasa (3/9/2019).

Arsal menegaskan, kedua tersangka pembacokan akan diganjar pasal berlapis yakni tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, serta pidana membawa senjata tajam.”Jadi ada persangkaan komulatif juga yang kami terapkan,”ujar Arsal.

Sementara itu Kasat Krimum AKP Hasran menjelaskan, akibat ulahnya yang membabi buta, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.

Related posts

Polisi Amankan Pria Paruh Baya Ngamuk Sambil Bawa Clurit

Satu Pelaku Dibekuk, Polres Lumajang Kantongi Data Lengkap Beberapa Perampok Sadis

redaksi JournalReportase

Ditangkap Di Kamar Hotel Selebgram Ini Akui Pake Sabu Coba- Coba

redaksi JournalReportase

Leave a Comment