LUMAJANG-Bukan hanya masyarakat biasa yang menjadi korban penipuan investasi bodong yang dikelola perempuan paruh baya Umi Salmah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang pejabat daerah pun Kepala Desa (Kades) Didik Santoso, termakan bujuk rayu oleh tersangka, akibatnya Kades Sentul menderita kerugian milyaran rupiah.
Didik tidak mampu berkata-kata saat mengetahui bahwa Umi ditangkap karena berbagai macam kasus terutama kasus penipuan.
Didik mengungkapan, kerugian yang dideritanya adalah tersangka menggadaikan aset-aset miliknya yakni, sertifikat rumah miliknya dan 2 orang familinya. Rumah tersebut digadaikan ke Bank BRI Cab Lumajang seharga 1 Milyar. selanjutnya 3 BPKB bis milik Didik di jaminkan oleh Umi Salmah ke Koperasi Canbara sejumlah Rp 400 juta BPKB 1 unit Mobil Avansa dan 1 unit bus.
Seluruh aset keluarga Didik dijaminkan ke Bank yang terpisah-pisah tanpa sepengetahuan nya. Dengan iming-iming diberi bunga sebesar 3% Didik pun tergiur. “Aset saya dipinjam oleh tersangka untuk dijaminkan di Bank karena jika Umi salmah yang meminjam uang bisa mendapat uang lebih banyak dengan alih untuk membeli usaha Kos-kosan dan saya di janjikan mendapat bunga 3% dari uang pinjaman dari bank,”paparnya.
Bahkan dirinya sudah mendapat pemberitahuan dari bank bahwa aset rumah akan di sita. “Total aset saya yang dikuasai oleh pelaku 4,5 milliar. Semuanya sudah digadaikan ke Bank,”pungkasnya.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus ini, maka muncul lagi satu persatu permasalahan lain terkait jejak penipuan Umi salma kepada para korbannya.”Janji manis pelaku selalu berhasil memperdaya korban-korbannya. “Kades pun termakan bujuk rayu tersangka sehingga menderita kerugian Milyaran rupiah dan terancam harus pindah rumah,”ujar Arsal.
Pasalnya, lanjut Arsal pihak bank akan melakukan pelelangan rumah yang ditempatinya karena tidak bisa melunasi hutang kepada Bank.
