JOURNALREPORTASE-JAKARTA- Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro kembali menangkap RR Artis muda yang wajahnya sering menghiasi layar kaca Televisi.
RR Kembali tertangkap atas kasus keterlibatan mengkonsumsi narkoba untuk yang ketiga kalinya. RR berhasil tertangkap jajaran di kawasan Pondok Gede Bekasi Jawa Barat pada 13 Agustus 2019.
Kasubdit Satu Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap RR berawal dari adanya informasi masyarakat, dimana diketahui adanya sebuah lokasi di kawasan Pondok Gede yang menjadi tempat sering terjadi transaksi narkoba.
Pada saat penelusuran, Jean menjelaskan pihaknya mendapati info rumah salah satu pelaku transaksi narkoba yang sering beraksi di sekitar lokasi yang di curigai.
“Kami kemudian geledah rumah yang di curigai, kemudian kami dapati pelaku RR (Rio Reifan red) ini,”ujar Jean saat rilis kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).
Polisi yang melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang belakangan di ketahui rumah RR tersebut mendapati barang bukti beberapa alat hisap narkoba jenis sabu yabg berbahan kaca.
“Kita juga dapati pelaku RR, yang di ketahui berdasarkan pemeriksaan, dirinya baru saja usai mengkonsumsi sabunya,”ujar Jean.
Selain menyita alat hisap dan menangkap RR, Jean mengatakan pihaknya berhasil amankan sisa sabu bekas pakai, yakni sabu seberat 0,0129 gram.
“Ada sisa sabu bekas pakai RR yang kebetulan berhasil kami temukan dan kami amankan,”ungkapnya.
Polisi menggelandang RR dan barang bukti lainnya ke Mapolda Metro Jaya, kemudian polisi mengetes urine RR dan hasilnya positif menggunakan zat metaphetamine atau sabu.
Berdasarkan data polisi, Jean mengatakan RR sudah sering berurusan dengan polisi atas kasus narkoba, hingga kini terhitung sudah tiga kali ditangkap.
“Pemeriksan kami, tersangka RR ini sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2009, pernah tertangkap dua kali atas kasus narkoba yang sama pada tahun 2015 dan 2017, dan kini tertangkap untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2019,”papar Jean.
Selain data tersebut Jean mengatakan usai RR tertangkap pada tahun 2017, dan berhasil di bebaskan, ternyata di bulan kemudian RR kembali mengkonsumsi narkoba.
Dalam kasus terakhirnya, RR di ketahui membeli narkoba sebanyak setengah gram dengan harga Rp.350 ribu, di mana dalam kasus ini sang pengecer narkoba yang menjual sabu ke RR masih di buru polisi.
Dalam kasus ini ada DPO yang mana pelaku tersebut berinisial B di ketahui sebagai pengecer yang memberikan sabu ke pelaku RR ini.
Pada kesempatan di depan awak media, Rio meyesali perbuatanya yang selama ini dirinya mengkonsumsi sabu. Ia sebenarnya menyadari perbuatan yang tidak benar. Untuk itu, pada kesempatan ini secara pribadi dirinya meminta maaf kepada keluarga khususnya istri dan orang tua. “Saya sadar perbuatan memake barang haram ini tidak benar. Ini gejolak hidup saya yang kacau,”ujarnya.
Karena itu, Rio kembali mengatakan dirinya sungguh terimakasih dengan Ia di tangkap. Semoga bisa memberikan kesembuhan dirinya untuk tidak make barang tersebut. “Terimakasih Pak Polisi Ditrektorat Resnarkoba. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya saya bisa ada perubahan hidup untuk tidak memake narkoba lagi,”tuturnya.
Pada kasus ini, hingga saat ini RR masih dilakukan pemeriksan di Mapolda Metro Jaya, dan polisi masih memburu pelaku B, atas perbuatannya Rio kembali masuk dalam jeruji dan dikenakan pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan zat terlarang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
