Journal Reportase
Breaking News

Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penyelundup Kosmetik 67 Miliar Per Minggu

JOURNALREPORTASE-JAKARTA-Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka dalam kasus penyeludupan kosmetik beromset Rp 67 Miliar. Ke empat tersangka yakni PL (63), H (30), EK (44) dan AH (40).

Mereka ditangkap dari operasi pengungkapan penyeludupan kometik selama 1 minggu beromset Rp 67 miliar lebih.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan dari penyelundupan produk kosmetik kerugian negara jika dikalkulasi berdasarkan penghitungan bea impor, akibat tidak membayar pajak mencapai Rp 17 miliar per minggu.

“Dari 4 tersangka yang ditangkap, ada yang sudah 8 tahun melakukan penyeludupan kosmetik. Bayangkan sudah berapa banyak kerugian negara, akibat penyelundupan kosmetik tanpa membayar pajak,”beber Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019), pagi

Pelaku, ungkap Kapolda sengaja menyelundupkan kosmetik ke Indonesia dari Malaysia, secara melawan hukum karena tidak mentaati aturan yang sebenarnya, melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian selanjutnya barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak.

“Kosmetik ini dibawa menggunakan truk besar ke perbatasan wilayah Indonesia, kemudian diselundupkan melalui jalan darat (jalan tikus red) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Barang selundupan diangkut menggunakan truk kecil, setelah melewati perbatasan dikumpulkan dengan menggunakan truk besar (Fuso) di Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut, kemudian masuk ke pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kabupaten Bekasi,”ungkap Kapolda.

Sementara itu, terang Kapolda ke empat pelaku, ditangkap di dua tempat. Di Pelabuhan Tegar Bekasi, dan Perumahan Dadap Tangerang.

Kemudian lanjut Kapolda mengatakan, dampak penyeludupan kosmetik dapat menghambat pembangunan nasional dengan tidak terpungutnya pajak (pajak dalam rangka impor). Kemudian menimbulkan kerugian Negara akibat tidak menbayar bea masuk barang impor.

Bahkan tambah Kapolda, akibat komestik seludupan dapat merugikan kesehatan masyarakat selaku konsumen, sebab barang-barang tersebut tidak diketahui isi kandungan, khasiat dan manfaat penggunaannya, karena barang tersebut belum diuji sehingga belum ada ijin edar dari BPOM RI.

Tersangka dikenakan pasal 197 UU No.36 tahun 2014 tentang Kesehatan, pasal 140 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 104 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Related posts

Polisi Kembangkan Pengiriman Ganja Ratusan Kilo

redaksi JournalReportase

HKGB ke 69 Bhayangkari Metro dan Jakarta Barat Gelar Baksos

redaksi JournalReportase

Menderita Sakit Menahun Kodim 0501 JP BS Beri Bantuan, Dandim : Semoga Ada Dermawan Turut Membantu

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»