JOURNALREPORTASE-JAKARTA- Dari hasil pengembangan, Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap sepuluh orang tersangka atas keterlibatan sabu komedian Nunung sejak pertengahan Juli 2019.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sebanyak 450 gram sabu dan ganja kering siap edar.
Dimulai penangkapan kelompok pertama yakni Nunung, July Jan, Hadi alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan kelompok kedua, yakni E tanggal 21 Juli 2019 dan IP tanggal 24 Juli 2019 yang ternyata napi Lapas Klas II Bogor, Jawa Barat. Mereka sebagai pengendalinya.
“Di kelompok ketiga ini kami menangkap K, Jar, Der, Gong dan Nang di wilayah Trenggalek, Jawa Timur,”ungkap Kasubsit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin kepada awak media di Gedung Dit Narkoba PMJ, Rabu (7/8/2019).
Calvin menjelaskan Tersangka K alias Kumis, Jar alias Fajar, dan Der alias Dera ditangkap di rumah kos milik tersangka Manik alias Nang di Jalan KH Agus Salik, Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek, Jatim, Sabtu (3/8) malam.
“K adalah pemasok sabu untuk tersangka Hadi yang membawa 2,86 gram sabu dalam bungkus rokok diletakkan di daerah Cibinong,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa K (Kumis red) sudah enam kali menerima barang 300 – 600 gram sabu sejak Maret sampai Juli. Dia kabur ke Trenggalek dijemput Dino alias Gong dan Manik.
Kumis, Fajar dan Deri sempat menggelar pesta sabu berhari-hari bersama Dino dan Manik sebelum akhirnya ditangkap. Berdasarkan tes urin, mereka positif sabu dan ganja.
“Gong dan Nang ini ternyata juga diperintah ambil ganja kering dan sabu untuk keperluan event di Kediri,” Calvin menjelaskan.
Saat ini polisi masih memburu tersangka lain. Calvin menduga jaringan ini masih berhubungan dengan jaringan lain.
“Bandar-bandarnya belum kita tangkap. Mereka ini bukan hanya pengguna tapi pengedar sabu dan ganja,” lanjut Calvin memaparkan.
Diketahui polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Nunung, July Jan, Hadi, E, dan IP ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kamis (1/8/19).
Adapun pasal yang akan dikenakan para tersangka pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 huruf a Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Miliar.
