JAKARTA-Setelah berhasil membongkar sendikat penyelundupann produk kosmetik ilegal senilai puluhan milyar rupiah beberapa waktu lalu, kini Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penyelundupann Hanphone(HP) berbagai merek asal China.
Sekitar 5500 sekian HP yang hendak dipasarkan di wilayah Jakarta berhasil diamankan oleh Subdit Indag Ditkrimsus PMJ berikut penangkapan ke empat tersangka yakni FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono dalam keterangan pers kepada awak media mengatakan mereka pelaku dalam menjalankan aksi penyelundupan di duga untuk menghindari membayar pajak atas ribuan ponsel yang mereka jual kembali di Indonesia itu.
“Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan barang yang mereka masukan 7 sampai 8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar Iebih,”ungkap Gatot, di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Gatot mengatakan jumlah 5.500 unit ponsel ilegal itu diselundupkan keempat orang tersebut dalam waktu satu tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menyebut keempat orang ini memiliki peran yang berbeda beda. Tersangka FT berperan membeli ribuan HP ke China yang kemudian diminta untuk dikirim ke Jakarta lewat berbagai jalur.
“Sementara modus penyelundupan berbagai cara, ada yang pakai kapal. lni dari China atau Hong Kong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam macan tanpa bayar pajak,” kata Iwan.
Keempat tersangka itu ditangkap di tempat berbeda mulai dari rumah di kawasan Pluit, Jakarta Utara hingga di lokasi penjulan HP. Keempat orang ini diduga menjual HP dengan harga Iebih murah ke toko-toko di wilayah Jakarta.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang sudah tersebar di beberapa toko di Jakarta. “Sebanyak 5.500 sekian HP dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada lphone, Samsung, Xiaomi, Sony,” jelas Iwan.
Polda Metro Jaya juga menggandeng Direktorat Pemberdayaan Kosumen Kemendag untuk menyampaikan pendapatnya. Pihak Kemendag menyebut HP yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar dan membayar pajak. Jika tidak, konsumen akan dirugikan jika membeli HP ilegal itu.
“Ada 2 UU dilanggar (para tersangka) terkait kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar, terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia,” kata Kepala Seksi Konsultasi Direktorat Pemberdayaan Kosumen Kemendag, Ephraim J K Caraen.
“Kemudian ada juga modus, yaitu memperdagangkan telepon seluler yang bekas atau refurbish tapi seolah-olah telepon itu baru. Jadi informasi yang didapatkan konsumen menyesatkan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 juncto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
