JOURNALREPORTASE-JAKARTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus Riatus (31) warga asal Desa Supiturang Kec Pronojiwo karena tersangkut kepemilikan narkotika jenis sabu..
Tersangka dan sabu seberat 0.65 sebagai barang bukti berhasil diamankan diamankan di rumahnya yang kemudian digelandang ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkotika.”Hampir tiap hari kami tangkap,”ungkap Arsal.
Untuk itu Arsal meminta perlu adanya kerjasama semua pihak agar masalah narkoba bisa lenyap di Lumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba. jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba.
“Saya tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang,”ujarnya. Sementara, Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito yang memimpin langsung penangkapan ini, mengatakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009.
“Pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut,” ungkapnya.
