JOURNALREPORTASE-Pemburuan terhadap tersangka pemasok narkotika jenis sahbu kepada komedian NN dan suaminya yang terlebih dahulu ditangkap menuai hasil bagus. Meski masih ada dua tersangka lainnya sedang diburu (DPO).
Anggota Subdit l Ditnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) sukses mengungkap satu persatu Jaringan Pengedar sekaligus pemasok Narkoba jenis Sabu yang membawa artis komedian NN dan suaminya ke rutan Polda Metro Jaya. Penangkapan berawal, Polisi berkerja sama dengan pihak lapas kelas ll Bogor mengamankan E dan IP di dalam lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kronologi penangkapan tersangka E dan IP dari pengembangan tersangka TB Pemasok Sabu ke JJ dan NN, Tim dari Subdit l melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka E dan IP di dalam lapas di Bogor,”ungkap Argo Kepada Wartawan di Mapolda, Kamis (25/07/2019).
“TB mengambil barang (Sabu) dari tersangka E yang berada di dalam Lapas melalui komunikasi via Handphone, kemudian E berkordinasi dengan tersangka IP untuk memberikan barang ke TB,”bebernya.
Argo menambahkan tersangka E memberikan barang Sabu kepada tersangka K (masih DPO) untuk mengantar ke TB.
“Awalnya E memberikan perintah kepada K untuk mengantar barang (Sabu) ke tersangka TB melalui sistem tempel di tiang listrik,”ucap nya.
Sementara, Kasubdit l Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn membeberkan kronologi penangkapan jaringan Peredaran Narkoba.
“Skema jaringan sindikat yang di ungkap Barang bukti (Sabu) yang di terima NN dan JJ . Barang di terima dari TB pesanan satu hari sebelumnya , TB memesan barang dari E yang berada di lapas di Bogor . TB Memesan 2 gram hari Kamis 18/07 jam 22:00 kemudian jam 09:00 pagi di ambil di jalan tiang listrik dibawah fly over Cibinong yang di ambil TB dari K yang masih DPO , selanjutnya TB Kembali ke TKP di daerah Tebet untuk mengantar pesanan barang untuk NN . Tim kemudian mengamankan TB , NN dan JJ di rumah nya di bilangan Tebet Jakarta Selatan Jumat, 19/07/2019,”terang Calvijn.
Calvijn mengatakan penangkapan tersangka E dan IP di dalam lapas Bogor berkerjasama dengan pihak lapas.”Tim sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penangkapan tersangka E dan IP, dari penangkapan Tim mengamankan barang bukti Dua unit HP , dengan hasil interogasi Tim menemukan hasil percakapan komunikasi dari HP tersangka” tambah nya.
Tim menemukan dari pengembangan tersangka E yang memerintahkan K masih DPO untuk mengantar barang ke tersangka TB dengan cara sistem tempel.
” Tersangka E mengirimkan pesanan barang (sabu ) 2 gram diletakkan di pinggir jalan salah satu warung di flyover Cibinong oleh DPO K . Kemudian tim menemukan bukti transfer dari saudara E ke Zul (yang masih DPO). Saat ini Tim sedang mengejar para tersangka DPO K dan Zul ,”ujar Calvin.
Tomi Perwakilan Lapas kelas ll Paledang Bogor Jawa Barat mengatakan berterima kasih kepada kepolisian atas penangkapan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Saya (Tomi) sebagai ketua Tim dari lapas Bogor mengucapkan terimakasih kepada petugas dari Subdit l atas kerjasama nya membongkar peredaran narkoba di dalam lapas” ujar nya.
Tomi menampis, bahwa tidak ada barang bukti narkoba di dalam lapas,”Tidak ada narkoba dalam penangkapan tersangka E dan IP seperti yang di beritakan sebelumnya. Kami hanya menemukan barang bukti Dua unit HP dari dua tersangka,”katanya.
Dari pengakuan tersangka E baru tiga kali melakukan pengiriman barang sabu,”Menurut pengakuan tersangka E baru tiga kali melakukan transaksi Narkoba. kami tidak percaya begitu saja,masih kami dalami,”Jean Calvijn menandaskan.
Tersangka E dan IP kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 pasal 127 pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal Lima tahun penjara atau seumur hidup , dan denda di atas satu milyar Rupiah.
