Journal Reportase
Breaking News

Bupati Ahmed Zaki Minta Warga Kosambi Abaikan Surat Kesepakatan

JOURNALREPORTASE-TANGERANG-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada seluruh warga Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, mengabaikan surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani perwakilan warga Kosambi dengan perwakilan armada yang beredar saat ini.

Menurutnya, Kabupaten Tangerang ini, tidak ada perjanjian masyarakat yang bisa mengabaikan Perbup nomor 47 tahun 2018, karena Perbup 47 merupakan produk hukum daerah.

”Warga Kosambi untuk tetap mendukung Pemkab Tangerang yang sudah mengeluarkan Perbup 47 tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat,” pinta Zaki, Rabu (17/7/2019), menerangkan.

Menurut Zaki, Perbup 47 merupakan produk pemerintah daerah Kabupaten Tangerang yang isinya membatasi kendraan berat bertonasi besar, agar seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bisa tenang.

Keputusan dikeluarkanya Perbup ini, tegasnya,  merupakan jawaban dari kegelisahan masyarakat yang setiap waktu terganggu akibat lalu lalangnya truk berat.

Pemkab Tangerang, lanjut Zaki tentunya memiliki kewajiban untuk mengatur dan melindungi warga, sehingga pembatasan truk besar ini bisa menjadi solusi baik bagi masyarakat maupun pengusaha angkutan.

“Kami memerintahkan kepada petugas Dishub dan Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan untuk tetap mengawal perbup 47 tahun 2018 ini,” katanya.

Related posts

Polantas Metro Polres Kota Tangerang Akan Tindak Driver Ojek Online Yang Kedapatan Ngetem Sembarangan

redaksi JournalReportase

Polri dan Kejagung Komitmen Tuntaskan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli Sumut

redaksi JournalReportase

Hillary Brigitta Lasut Tantang Erick Thohir Perbaiki Pelayanan di PT ASABRI

redaksi JournalReportase

Leave a Comment