JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram di dua lokasi berbeda (TKP). Tiga tersangka bernama Dodi Saputra (34) dan pasangan suami istri (pasutri) Satrio Wira (26) dan Ari Susanti (34).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, tersangka Dodi ditangkap pada 19 Juni 2019, siang, di Depan Alfamidi Jl Mekarsari RT. 005/06 Desa mekarsari Kec. Tambun Selatan Kota Bekasi Jawa Barat.
“Dari tangan tersangka DS kami amankan barang bukti 2,1 kg,”ungkapnya, Jumat (21/6/2019).
Sedangkan, tersangka pasutri, diamankan di hari yang sama, sore hari, di Dusun Tengah No. 34 RT. 003/01 Desa Mekarsari Kec. Tambun Kota Bekasi Jawa Barat dengan barang bukti 5,2 kg sabu.
“Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil shabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi sebanyak 5 kali sampai dengan tertangkap,”jelas Ady.
Ady melanjutkan, Narkotika jenis shabu tersebut diambil dan disimpan di bawah karpet jok mobil bagian depan dan bertujuan untuk mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan.
“Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus, di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang),” ungkap dia.
Ady menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal tertangkapnya tersangka lain bernama Ripin yang membeli sabu dari Dodi. Setelah dikembangkan ke Dodi, polisi berhasil menangkap bandar pasutri.
Sementara hal serupa, juga dikatakan Kasat Res Narkoba AKBP Jonter Banuarea bahwa modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil shabu dengan mobil yang sudah dimodifikasi sebanyak 5 kali sampai dengan tertangkap.”Shabu tersebut diambil dan disimpan di bawah karpet jok mobil bagian depan bertujuan untuk mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Jonter mengungkapkan, peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus. Di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang).
“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tandas Kapolres.
