JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,-Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, memimpin langsung kegiatan penangkapan pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis shabu di Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Didampingi Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito, Kapolres mendatangkan pelaku Sunaryo (39).
Dalam keterangan persnya, Arsal mengungkapkan bahwa pelaku telah memiliki barang haram, seberat 16.78 gram yang disembunyikan di dalam kamarnya dengan sepengetahuan istrinya.
Dari keterangan polisi, sang istri hanya sebatas mengetahui tanpa ikut menggunakan barang haram tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut selain dipergunakan sendiri, juga di jual dalam plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1 gram.
Sesuai pengakuannya, pelaku membeli sebanyak 10 gr seharga Rp 10 juta. ini artinya per 1 gr, ia mengeluarkan Rp 1 juta rupiah. Jika, di hitung, berarti pelaku mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp. 1 juta per 1 gr, ia bisa mendapatkan Rp 2 juta bila di jual eceran.
Arsal menyatakan akan terus memburu seluruh pengedar yang bermain di wilayahnya. Arsal mejelaskan, Narkoba secara ekonomi memang sangat menguntungkan sampai 100 %, tapi sangat berbahaya bagi generasi muda.
Pasalnya ungkap Arsal Narkoba dapat merusak sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan mereka tidak dapat berpikir rasional. akibatnya mereka akan melakukan kejahatan, karena kontrol dirinya sudah berkurang.
“Saya berjanji akan terus mengejar para pengedar barang haram tersebut,”tegas Arsal. Sementara, AKP Priyo menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama.”Narkoba musuh bersama kita, karena merusak generasi muda. Saya minta informasi dari masyarakat kalau mengetahui disekitarnya ada pengedar atau pengguna narkoba. jangan sampai mereka mempengaruhi orang-orang sekitarnya,” ujar priyo.
Berdasarkan bukti, pelaku melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
