Journal Reportase
Kriminal

Timah Panas Lumpuhkan Pelaku Kejahatan Curanmor dan Pencuri Hanphone

JOURNALREPORTASE- LUMAJANG-Tim Cobra Polres Lumajang berhasil melumpuhkan pelaku curanmor di Dusun Pondok asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab Lumajang.

Tersangka Fathur (44) ditangkap pada 20 april 2019 karena membawa kabur sepeda motor milik Moch Riyanto warga Dusun Pondok asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab Lumajang.

Tim Cobra harus melakukan upaya paksa dalam penangkapan tersangka tidak mengindahkan peringatan petugas dan berusaha melarikan diri, timah panas menghajar kaki tersangka..

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan Cobra berhasil menangkap pelaku pencurian motor.”Tersangka sempat kabur dan naik ke atap rumah milik warga sekitar. namun berkat kesigapan Tim Cobra yg mengepung rumah tersebut, Tersangka dapat disudutkan dan berhasil diamankan ke Mapolres Lumajang” terang Arsal.

Arsal mejelaskan Tim Cobra akan mendalami kejahatan-kejahatan lain yang dilakukannya. Pasalnya, dia yakin masih banyak TKP lainnya yang tersangka sembunyikan,”Dalam 1 hari saja dia sudah melakukan 3 kali pencurian” pungkasnya.

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menerangkan, saat ini timnya akan melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan akan dikembangkan kasusnya.”Pemeriksaan awal saja pelaku telah melakukan kejahatan beberapa kali dalam waktu 1 hari” ungkap Hasran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka telah melakukan 3 kali aksi pencurian dihari yang sama, yakni pencurian Hand Phone pada 20 April 2019 sekira pukul 07:00 Wib di Wonokerto Kec. Tekung Kab. Lumajang. barang yang berhasil diambil 1 buah hand phone mrek Gionee warna Putih kombinasi Pink. Kenudian kejahatan curanmor di hari yang sama tgl 20 April 2019 sekira pukul 12:00 Wib, di Desa Sumberanyar Kec. Rowokangkung Kab. Lumajang.
barang yang diambil 1(satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam dan pada 20 April 2019 sekira pukul 18:45 Wib, didepan rumah Dusun Pondok asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab. Lumajang.
Barang yang diambil sepeda motor merek Juve, warna hitam

Tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman dipidana penjara paling lama 9 Tahun.

Related posts

Djumiah Harap Hak Tanahnya Dikembalikan Pengadilan Negeri Jaksel

Danang journalreportase

Tangkap Empat Pelaku Kepemilikan Sajam, Polsek Grogol Petamburan Perketat Pengawasan

redaksi JournalReportase

Judi Pai Qiu dan Ta Sio diduga Beroperasi 24 Jam

redaksi JournalReportase

Leave a Comment