Journal Reportase
Breaking News

Polisi Putus Pengedar Ribuan Pil Koplo Generasi Muda Terselamatkan

JOURNALREPORTASE-LUMAJANG,- Sat Resnarkoba Polres Lumajang menangkap tersangka Zainal (33) pengedar 5.004 butir pil koplo logo ‘Y’ dan logo ‘DMP’. Dari penyitaan tersebut terdapat pil koplo putih sebanyak 4.004 butir dan pil koplo kuning sebanyak 1.000 butir. Dengan ditangkapnya Zainal Arifin, petugas berhasil memutus pengedaran narkoba jenis pil yang siapa edar.

Penangkapan Zainal, berawal dari razia kendaraan bermotor di barat stadion jalan toga, saat dihentikan kendaraan atas nama inisial ‘S’ (19) dan dari hasil penggeledahan badan ditemukan 4 butir Pil Koplo di sakunya. Selanjutnya oleh petugas secepatnya dikembangkan sehingga bisa menangkap pengedarnya Zainal Arifin dirumahnya dengan menyita 5.000 Pil Koplo, Minggu Malam (7/4/2019).

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan penangkapan tersebut “Saya bersyukur tim saya kembali menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, sehingga ribuan generasi muda kita selamatkan. Tapi saya juga sedih karena baru beberapa hari lalu kami menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, saat ini kami menyita lagi 5.004 pil koplo.Ini artinya sangat marak pengguna pil koplo di Lumajang. Ada degradasi moral yang luar biasa,”ujarnya.

Untuk itu, Arsal menegaskan, perlu ada gerakan masif untuk memperbaiki moral masyarakat khususnya masyarakat Lumajang untuk menjauhi Narkoba. Pasalnya awal mula melakukan kejahatan salah satunya penggunaan barang haram seperti ini.

“Pil Koplo merupakan jenis Trihexyphenenidyl yaitu obat untuk mengatasi gangguan pergerakan syaraf yang biasa diberikan kepada orang gila supaya tenang. Efeknya memberikan ketenangan karena fungsi kerja otak diperlambat. Obat Ini seharusnya untuk orang gila, tapi oleh pengedar dijual kepada anak-anak muda,”ungkap Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwanditojuga menambahkan, pelaku akan diancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah karena telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Barang Bukti yang disita, 4 bungkus plastik berisi 1000 butir pil warna putih logo ‘Y’. Satu klip kecil berisi 4 butir pil warna putih logo ‘Y’. 1 bungkus plastik yang berisi 1000 butir pil warna kuning logo ‘DMP’. 1 buah kaleng plastik warna putih. Uang sebesar Rp. 120.000,. 1 buah HP.

Related posts

Tipu Investasi Black Dollar, Sepasang Kekasih Ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat

redaksi JournalReportase

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara, Dua Tersangka Diciduk

redaksi JournalReportase

Delapan Pelaku Penganiayaan Asisten Rumah Tangga Ditangkap

redaksi JournalReportase

Leave a Comment