JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,-Dua pelaku yang menggunakan sarung seperti wanita dan sempat viral karena terekam video CCTV sedang melakukan aksi penncurian kendaraan motor, di halaman masjid Al-Kaursar, dibekuk Tim Cobra Polres Lumajang.
Sebelum penangkapan, Polisi telah menerima laporan dari korban, pada Sabtu 16 maret 2019. Tampak dari CCTV terpantau Kedua pelaku yang mirip perempuan tersebut bermodus sebagai jamaah sholat subuh di masjid Al Kautsar Ds.Sumberjo Kec.Sukodono Kab.Lumajang.
Dalam melancarkan aksinya Kedua pelaku menggunakan sarung dengan corak kombinasi biru bermotif batik garis untuk mengelabui warga yang seakan-akan jamaah sholat subuh, namun aksinya tidak berjalan mulus karena kamera CCTV yang terpasang di Masjid Al Kautsar merekam aksi mereka.
Bermodalkan kunci T kedua pelaku berhasil membawa kabur 1 unit kendaraan bermotor honda beat tahun 2011 warna merah bermomor Polisi N-3449-ZT
Tersangka M. Yusron (38 th), dan Abdul Alias Kombet di gelandang petugas dan diproses dalam perkara lain oleh Polres Jember.
Untuk diketahui, tersangka Kombet merupakan DPO di Tkp Kab.Jember telah ditangkap oleh Polres Jember pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 Wib.
Selanjutnya Tim Cobra berhasil melakukan pengembangan dan berhasil mendapat informasi dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku tersangka Yusron saat berada dirumahnya.
Sedangka barang bukti yang disita petugas, satu unit kendaraan bermotor yakni 1 unit sepeda motor honda beat tahun 2011 warna merah Nopol : N-3449-ZT An. SULISTYAWATI Alamat Dsn. Sekar Putih Rt. 02 Rw. 01 Ds. Sumberjo Kec. Sukodono Kab. Lumajang.
“Alhamdulilah kami berhasil mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor di Halaman Masjid AL KAUTSAR Ds.Sumberjo Kec.Sukodono Kab.Lumajang.
Berkat cctv kita dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan dari situ juga kami memiliki petunjuk untuk mengungkap bagaimana modus kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya, yakni dengan menggunakan sarung untuk mengelabui jamaah lainnya,”ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.
Dengan kasus yang meresahkan warga, Arsal menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang barang berharga milik masing-masing karena kejahatan ada disekitar kita dan mengintai kelengahan.
Katim Cobra AKP Hasran Cobra menambahkan pelaku kejahatan tidak melihat siang malang, tidak memandang pria atau wanita, dimana ada kesempatan maka mereka akan melakukan aksi kejahatan. Kita harus tetap waspada dimanapun itu seperti kejadian ini, padahal di Masjid mereka masih nekat,”ucap Hasran.
Untul itu, Hasran berharap kepada Maka masyarakat jangan membuka peluang kesempatan untuk para pelaku kejahatan melancarkan aksinya sehingga masyarakat sendiri yang kena imbasnya.
Tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP karena tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara.
