JOURNALREPORTAS-JAKARTA,-Melamar kerja sebagai sopir pribadi yang kemudian sukses diterima dengan orang asing. Namun, hanya hitungan satu hari setelah tersangka AH mengantar sang majikan asal Korea berinisila KIM yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek membawa kabur mobil tersebut keluar kota.
Beruntung Kasubdit 6 ranmor Di Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung bersama anggotanya berhasil membongkar pencurian kendaraan roda empat dengan modus sopir pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan Persnya, di Polda Metro Jaya, Kamis (14/03/2019) mengatakan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kedaraan ke Polsek Mampang pada ahir tahun 2018 bulan Desember.
Atas laporan tersebut Subdit 6 Ranmor langsung menelusuri laporan tersebut berhasil menangkap seorang dengan inisial AH yang sebelumnya bekerja sebagai sopir pribadi Warga Negara Asing, Korea (WNA).
“Satu hari kabur bawa mobil ke luar Jakarta, setelah di tunggu tidak kembali dan di laporkan di polsek Mampang, ” kata Argo .
Kemydian dari hasil pengembang dan informasi yang di dapat tersangka AH, Subdit Ranmor berhasil menangkap penadah AB di wilayah Tegal, Jawa Tengah, ” menurut keterangan AB sudah sering membeli mobil dengan harga murah tampah surat-surat lengkap” terang Argo.
Dari keterangan penadah, terungkap bahwa total barang bukti yang di sita berjumlah 53 Kendaraan roda empat berbagai merek dan jenis. dengan tersangka 7 orang AH, AB, ES, RH, AY, EL dan HJ.
Dengan kasus ini, Argo menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati bila membeli mobil bekas tanpa disertai surat surat kendaraan yang benar.”Di cek terlebih dahulu surat surat itu dengan dicocokan nomor mesin dan rangka dan lebih jelas lagi cek keberadaan mobil di Samsat setempat,”tandas Argo.
Tersangka di jerat 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara atau Pasal 480 KUHP
