JOURNALREPORTASE,- LUMAJANG,-Tim Cobra Polres Lumajang mengamankan seorang laki laki di wilayah Lumajang. Pria tersebut diketahui bernama Nanok Purwandono (42) diamankan Polisi karena telah melakukan aksi penganiayaan terhadap warga Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Sabtu (9/3/2019)
Kejadian ini sendiri bermula dari permasalahan kepemilikan pengelolaan tambang pasir CV. Parmasindo.
Pelaku bersama rekannya, kemarin malam mendatangi rumah korban bernama Junaedi (54) mantan Kepala Desa di Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe.
Dalam keterangan korban mengatakan Jumat malam (8/3) pelaku bersama salah seorang teman nya mendatangi rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB sambil berteriak meminta korban untuk keluar dari rumah. Korban pun bergegas keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi diluar. Setelah keduanya bertemu, cekcokpun langsung terjadi hingga terjadi saling dorong antar keduanya. Pelaku pun yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk kedalam rumah. Didalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban.
Dari serangan pelaku, korban sempat melawan hingga akhirnya mengunci pelaku hingga si pelaku tak bisa berkutik. Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban. Mendengar kegaduhan, warga pun langsung berbondong bonding datang ke lokasi. Namun sebelum warga sampai, kedua pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah serta merampas kembali pisau yang semula diamankan oleh istri korban sambil mengancam dengan kata kata ‘akan saya bunuh kamu diluar’
Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban membenarkan peristiwa tersebut. “Memang benar Tim Cobra berhasil menangkap bernama Nanok Priwandono saat mengendarai mobil di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe,”ungkap.Kapolres,
Arsal menambahkan, Pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumnajang untuk dimintai keterangan.”Sejauh ini motif dari penganiayaan adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Namun demikian akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya kasus ini segera akan selesai,”tutup Arsal.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Hasran menuturkan kasus ini ditangani oleh Tim Cobra. “Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kami langsung melakukan Visum terhadap luka korban. Selanjutnya pihak kami juga langsung mengejar dan menangkap pelaku penganiayaan. Dalam pengakuan nya, pelaku juga mengatakan telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut. Sejauh ini pelaku juga kooperatif dengan kami dan mengakui kasus penganiayaan ini” tandaanya.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar beberapa peraturan perundang undangan yakni membawa senjata penikam dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban luka serta penganiayaan. Pelaku pun diancam pidana penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan juga pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
