JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,-Otak pelaku kejahatan jalanan atau pembegalan yang memakan korban pengguna kendaraan bermotor (ranmor) roda dua dilumpuhkan aksi kejahatan oleh Tiim Cobra Polres Lumajang, Kamis (21/2/2019).
Cobra Lumajang berhasil menangkap pelaku begal di wilayah Lumajang yang sebelum penangkapan, Cobra mengejar pelaku hingga ke Pulau Dewata Bali. Keberhasilan ini pun didapatkan dengan dibantu oleh Tim Macan Nusantara Bersatu yang berada di wilayah hukum Polda Bali.
Adalah Imron alias Dewo (24) pelaku begal sadis berhasil ditangkap oleh petugas dengan cara di dor. Lelaki yang beralamat di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang ini dilumpuhkan di rumah kosnya yang beralamat di Jl. Bung Tomo 6 Denpasar Barat Provinsi Bali.
Penangkapan dipimpin oleh Ipda Ahmad Fahri selaku Kanit Pidum Polres Lumajang.
Dalam penangkapan ini, petugas harus memuntahkan peluru ke kaki tersangka karena berusaha melawan saat akan dibekuk. Diketahui, Imron adalah otak atas kejadian pembegalan yang berada di Selatan Gor Wira Bhakti Lumajang pada tanggal 14 April 2018 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis mio. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Beat yang ditengarai didapat dari aksi begal di karang Bendo Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang pada 16 April 2018 serta satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 2 tak, dipakai sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan nya.
Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban menuturkan bahwa penangkapan ini hasil kerja keras dari Tim Cobra Polres Lumajang yang tak akan pernah diam dan berhenti memburu satu persatu pelaku kejahatan begal yang belakangan ini telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Lumajang. “Kejadian begal ini sudah terjadi hampir satu tahun yang lalu. Ini menandakan bahwa kami tak akan melupakan setiap kejadian yang terjadi di wilayah hukum kami,” ungkap Kapolres.
“Selain Imron masih ada dua orang DPO dengan inisial DC dan DF. Saya himbau kepada kedua orang ini agar sesegera menyerahkan diri ke Polres Lumajang ataupun Polsek terdekat, jika tidak maka Tim Cobra tak sungkan untuk menciduk kalian kemanapun anda berlari” Tegas Kapolres.
Sementara Kasat Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran melalui via hp menyatakan akan terus perang terhadap pelaku kriminal. “Data yg masuk ke kami, kejadian menonjol saat ini cukup turun drastis dibandingkan beberapa bulan yang lalu. Meskipun demikian, kami tak akan menurunkan intensitas tindakan represif yang memang diperlukan untuk terus memberantas kriminal di wilayah hukum Polres Lumajang” Tegas Hasran.
Untuk diketahui, pelaku diancam kurungan penjara 9 tahun, terbukti telah melanggar pasal 365 KUHP atas tindakan begalnya tersebut.
