JOURNALREPORTASE,-JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) memusnahkan shabu 127 kilogram, ekstasi 92 ribu butir dan ganja 325 g ram. 15 tersangka ditangkap hasil sitaan shabu dan ekstasi dari jaringan internasional, pada November dan Desember 2018.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan yang ditangkap merupakan jaringan internasional dari Malaysia-Palembang-Jakarta dan Malaysia-Pekan Baru-Jakarta.
“Dari jaringan Malaysia-Palembang-Jakarta barang bukti shabu 70 kg dan ekstasi 49 ribu butir. Selanjutnya jaringan Malaysia-Pekan Baru-Jakarta barang bukti shabu 50 kg dan ekstasi 43 ribu butir,” jelas Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2018).
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti shabu, ekstasi dan ganja di cek ke asliannya. Dari hasil pengecekan puslabfor diketahui bahwa shabu, ekstasi dan ganja merupakan narkotika asli.
Setelah dinyatakan keaslian narkotika jenis shabu, ekstasi dan ganja dimusnahkan memakai alat incinerator.
“Pemusnahan dilakukan, setelah kita memiliki surat putusan tetap atau inkrah dari pengadilan, ” tambah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.
Alat incinerator yang kita gunakan merupakan pinjam pakai dari Badan Nasional Nakotika (BNN).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
