Journal Reportase
Kriminal

Ratusan Butir Pil Koplo Disita Polsek Kunir Dari Tangan Pengedar

JOURNALREPORTASE-LUMAJANG,- Seorang Pria M. Agung Wahyudi (23), ditangkap Polisi Sektor Kunir, pada Kamis malam (7/2/2019), karena diduga kuat salah satu pelaku pengedar barang haram jenis obat-obatan. Pria warga di Dsn Recobanteng Ds. Kedungmoro Kec. Kunir Kab. Lumajang tertangkap tangan karena kedapatan menyimpan 549 butir pil koplo.

Tersangka harus diamankan oleh petugas karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Barang bukti yang berhasil disita petugas, antara lain 50 butir butir pil warna putih logo Y , 1 bungkus plastik berisi 99 butir pil warna putih logo Y, 400 butir butir pil warna putih logo Y ,1 buah kaleng pelastik kosong dan 16 bungkus pelastik kosong. “Kami berhasil menangkap tersangka tertangkap tangan menyimpan 549 butir pil koplo,”ungkap Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban.

“Tersangka digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya,”Arsal menambahkan

Sementara itu, Kapolsek Kunir Akp Kuzaini, menerangkan, tersangka di tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil. Dan untuk sselanjutnya Tersangka digelandang oleh petugas ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Related posts

Saksi – Saksi Yang Dihadirkan JPU Tidak Mengetahui Pokok Perkara.

journalreportase

Rebutan Lahan Berujung Pemukulan 43 Orang yang Ditangkap Jadi Tersangka

JournalReportase

Dua Pelaku Spesialis Pencuri Spion Mewah Ditangkap

JournalReportase

Leave a Comment