JOURNALREPORTASE-JAKARTA,-Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya (PMJ) mencokok ISP (39) pelaku penipuan program pinjaman uang yang bersumber dana Yenny Wahid, Hari Tanoe dan Jokowi untuk disalurkan kepada masyarakat.
ISP dicokok petugas pada Jumat malam, 25 Januari 2019.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol. Argo Yuwono dalam keterangan persnya, Senin (28/1/2019), di PMJ, menyatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya video viral yang menyebutkan ada 9 Ibu Ibu di Daerah Manggarai yang merasa tertipu, dilakukan oleh tersangka ISP.”Bukti -bukti yang divideo ada sejumlah kwitansi,”terang Argo.
Dalam aksinya, terang Argo tersangka mendatangi korban door to door dirumahnya dengan menjanjikan kepada sejumlah korban. Kemudian, dalam video itu juga dibeberkan adanya pinjaman yang akan diberikan oleh yayasan Yenny Wahid dan Harry Tanoe. Pinjaman itu sebesar lima belas juta rupiah. “Seandainya nanti Pak Jokowi menang, uang pinjaman itu tidak usah dikembalikan,”terang Argo lagi.
Kemudian untuk membujuk korban percaya dengan apa dijanjikan tersangka. Tersangka meminta lembaran copi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari kelurahan, serta biaya administrasi bervariasi dari 500.000 sampai dengan 600.000,. Dengan dibayar cash. Hebatnya lagi tersangka mengambil foto tempat usaha korban berjualan, supaya korban lebih percaya.
Setelah bujuk rayunya berhasil tersangka menjanjikan dana akan turun paling lama akhir Desember 2018.
Kemudian setelah ditunggu sesuai yang dijanjikan itu tidak benar merasa ditipu oleh tersangka, korban datang ke PMJ dan melaporkan penipuan itu.
Dari laporan korban, setelah penyelidikan didapat sementara korban yang mengalami kerugian sebanyak 14 orang dengan total kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Setelah mendapatkan laporan, tim cyber crime menangkap ISP dirumahnya Pulogadung Jakarta Timur. “Kemudian dari penangkapan tersanka petugas menemukan beberapa alat bukti seperti ATM, KTP, Handphone. dan beberapa KK,”ungkap Argo.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan pidana penjara paling lama empat tahun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun.
