JOURNALREPORTASE- LUMAJANG,- Semangat Kepolisian untuk membersihkan dan memutus peredaran narkoba di wilayah Hukum Lumajang terus membara. Hal ini dibuktikan, satu lagi tersangka Bambang Sugianto (38) dicokok Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang karena terlibat sebagai pengguna dan kurir narkoba jenis sabu.
Pria yang ber KTP Dsn Persil Banyuputih Kidul, Jatiroto yang sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan oleh Petugas dibuat tak berkutik saat ditangkap di tepi Jalan Raya (simpang tiga) Desa Banyuputih Lor Kec. Randuagung Kab. Lumajang, Sabtu sore (26/1/2019).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus kecil yg terdiri dari lakban warna hitam berisi tisu warna putih. Didalamnya berisi : satu klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,17 Gram serta satu poket klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,16 Gram. Total keseluruhan sabu yang diamankan seberat 0,33 Gram.
Tersangka sendiri tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, menuturkan bahwa peredaran sabu akhir akhir ini semakin marak dan sangat menghantui masyarakat Lumajang. “Dari pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah sangat berulang kali Sat Reskoba menagkap pengedar serta pemakai barang haram ini. Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang. Saya berjanji kepolisian akan terus menyelidiki kasus peredaran ini secara mendalam, sehingga bisa menguak sekaligus menangkap kartel narkoba maupun adakah aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus ini,”jelasnya.
Arsal mengingatkan, Kepolisian sebagai garda terdepan sebagai pemberantas kasus narkoba tak boleh kalah dengan pengedar atau jaringan narkoba. “Akan saya habisi yang coba coba berani memasok barang haram tersebut,”tandasnya.
Atas perbuatanya melawan hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancamman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah serta paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
