Journal Reportase-Lumajang-Setelah buron beberapa hari, Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pemerkosa BS (17) Siswi SMA, Kamis (27/12). Dari ke empat orang tersebut, yakni Obet (17), Nurulloh (23), Jaelani (24) dan Rozi. Dua pelaku terpaksa ditembak petugas karena hendak melawan dan melarikan diri.
Pengejaran terhadap pelaku berawal dari laporan korban BS. Dimana BS menceritakan prilaku bejat para pelaku yang melampiaskan nafsu setannya. Minggu 23 Desember 2018 sekitar Pkl 11.00 Wib, Udin sebagai Pacar Korban datang kerumah menjemput untuk jalan jalan ke titik Nol Jembatan Gladak Perak dengan menggunakan sepeda. Sekitar Pukul 12.00 Wib, Udin bersama Korban tiba ditujuan. Di tempat ini, mereka berdua diduga meminum minuman keras (miras) oplosan yang sebelumnya telah dicampur dengan Alkohol 70%. Usai pesta miras keduanya kembali ke arah lumajang. Sekitar Pukul 15.30 Wib, saat perjalanan kembali Udin yang juga masih bersama Korban, mampir ke bawah jembatan Selowansi LJS Pasirian untuk bertemu dengan temannya yang sudah dikenal baik berinisial R dan O serta 4 orang lainnya yang keseluruhan laki-laki namun pada saat itu tidak dikenal. Dilokasi tersebut, mereka sedang asik pesta miras yang juga telah dicampur dengan alkohol 70% serta memaksa Udin untuk ikut bergabung minum bersama hingga mabuk berat serta tertidur tidak berdaya sehingga membuat Udin tidak lagi ingat kejadian selanjutnya. Sekitar Pukul 18.00 Wib, saat Udin tertidur dan tidak berdaya inilah petaka bagi korban BS dimulai.
Teman dari Udin yang bernama Nurul dan Rozi mengajak pelaku Obet untuk pindah tempat dengan menggunakan dua sepeda motor dan membawa korban yang sudah dibawah kesadaran karena pengaruh minuman keras dengan cara dibonceng dan didudukan ditengah dengan menggunakan Scoopy putih milik Nurul. Obet sendiri duduk dibelakang korban agar si korban yang memang sudah tidak berdaya tidak sampai jatuh dari motor, sedangkan Rozi sendiri mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor menggunakan sepeda motor miliknya sendiri. Setelah dibonceng sejauh satu kilo meter dari lokasi semula, korban diturunkan dari sepeda motor dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku tersebut ditambah satu orang baru bernama Abdul Qodir Jaelani di tengah tengah kebun singkong, tepatnya sebelah barat jembatan selowangi jalan LJS.
Dari laporan itulah Sat Reskrim Polres Lumajang bereaksi cepat dengan langsung menangkap tersangka Obet (Rabu 26 Desember 2018 sekira pukul 15.00 Wib) di Dsn. Pemukiman Rt/Rw 002/014 Ds. Pandanwangi Kec. Tempeh Kab. Lumajang. Di tempat yang sama juga di amankan tersangka Muhamad Ramdon alias Rundon. Dari keterangan tersangka, obet mengakui yang melakukan persetubuhan terhadap korban adalah Nurul dan Rozi (pada saat itu belum tertangkap) sedangkan obet berperan dengan memegang tangan korban dan membekap mulut korban.
Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Nurul dan rozi hendak kabur ke Pulau Bali. Atas dasar info tersebut inilah tim melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan berkolaborasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Banyuwangi, membuahkan hasil, kamis 27 Desember 2018 sekira pukul 01.00 Wib, tim dari Reskrim Lumajang serta Banyuwangi berhasil menangkap Nurullah dan Rozi di sekitar Pelabuhan penyebrangan Ketapang, di Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi, mereka mengakui berusaha melarikan diri ke Bali. Dalam upaya penangkapan tersebut, keduanya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki. Dari hasil interogasi, dua tersangka mengakui melakukan persetubuhan bersama dengan tersangka Jaelani.
Selanjutnya Kamis 27 Desember 2018 pukul 07.00 Wib, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Jaelani dirumahnya, di dusun Parasgoang Rt 04 Rw 10 desa Pandanarum, Kec. Tempeh, Kab Lumajang. Mereka semua digelandang ke Mapolres Lumajang, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun, maksimal 15 Tahun.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban saat dikonfirmasi, mengutuk keras perbuatan ini. “Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yang mengadili semuanya” Tegas Kapolres Lumajang.
Sementara ditempat terpisah, AKP Hasran membenarkan penangkapan ini. “Benar tim kami begerak cepat dengan menangkap ke empat tersangka. Ini juga berkat bantuan dari rekan Sat Reskrim Polres Banyuwangi. Kami harus menembak dua tersangka, karena pada saat penangkapan mereka melawan petugas” ujar Hasran.
