Journal Reportase,-Anggota Polsek Lumajang Polres Lumajang dibantu anggota Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat. “Alhamdulillah anggota saya berhasil mengungkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Lumajang, ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH SIK MM MH.
Pengungkapan dan penangkapan ini, berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Nopember 2018 atas nama ARMIYATI RIZAL, laki laki, 29 tahuh, Karyawan swasta, Kec. Tempeh Kab. Lumajang yang kehilangan sebuah Handphone HP di dalam warung kopi “CAHAYA JIBRIL” Jl. Gajah mada Kab. Lumajang.
Anggota Polsek Lumajang dibantu anggota resmob polres lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian yg berada di dalam cafe boms99 pada Jumat (14/12/18)
Pelaku laki laki,
inisial S, (28), warga Kec. Padang Kab.Lumajang,
didapati Hp tersebut berada dalam penguasaan pelaku, kemudian digelandang ke Mapolsek Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, ternyata S ini merupakan pelaku curanmor, dan mengakui kalau sudah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP berbeda beda.
” Dalam kasus ini kami hanya mendapat 1 Barang bukti ranmor hasil curiannya, dalam aksinya S tidak sendirian. Kami sudah mengantongi nama nama pelaku lainnya berdasarkan hasil keterangan tersangka S,”terang Kasat Reskrim AKP Hasran.
Dari pengakuan tersangka S, lanjut Hasran, kini anggota resmob dan polsek lumajang, bergerak memburu pelaku lainnya guna mencari 11 motor hasil curiannya.
Barang bukti yg berhasil diamankan yaitu
1 unit HP merk XIAOMI dan 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih.
Pelaku mendapatkan hasil curiannya dengan merusak lubang kontak sepeda menggunakan kunci “T” sehingga kendaraan incarannya tsb dapat dimilikinya dengan cara yg tidak halal.
“Alhamdulillah Anggota saya berhasil mengungkap pelaku spesialis curanmor yg meresahkan warga Lumajang yg tidak tanggung tanggung Tkp pencurian hingga 12 tempat yg berbeda. Saya menerjunkan Timsus Resmob untuk memburu komplotan pelaku ini yg belum tertangkap dan juga untuk mengungkap keberadaan 11 ranmor hasil curian mereka. sindikat curanmor ini jika tidak ditangkap maka akan meresahkan warga dan saya berjanji saya akan menciptakan situasi yg aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang” tutur Arsal.
Tsk S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk selanjutnya Tsk di tahan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas administrasi penyidikan.
