Journal Reportase
Kriminal

Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Artis Nirina Zubir, Polisi Resmi Tahan Lima Tersangka

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Setelah satu tersangka dijemput paksa penyidik dan satu tersangka lainnya menyerahkan diri,  Polda Metro Jaya akhirnya menahan lima tersangka kasus penggelapan sertifikat rumah milik keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Penahanan  tersangka dilakukan  hingga 20 hari  dan dilanjutkah 40 hari  ke depan.

” Ya benar ke lima orang tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir ditahan  20 hari ke depan dan dilanjutkan hingga 40 hari,” terang Kasubdit  Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya,  Kompol Petrus Silalahi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/11),

Disebutkan Petrus  Tiga tersangka  terdiri dari asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita dan suaminya Endrianto, serta seorang notaris bernama Faridah. Ketiganya resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (17/11/2021). Sedangkan dua tersangka lain, notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosaina  yang dijemput paksa  di Apartemen Kalibata dan Erwin Riduan  yang menyerahkan diri. Keduanya sudah dilakukan pemeriksaan awal dan ditahan pada Selasa (23/11/2021).

Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. ” Penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penelusuran aliran uang yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina,” tandas Petrus.

Related posts

Polisi Amankan Kurir Narkoba di Kapuk Muara

redaksi JournalReportase

Transaksi Obat Terlarang di Palmerah Tanpa Izin Edar, Satgas Anti Tawuran Amankan Pelaku

redaksi JournalReportase

Timah Panas Akhiri Persembuyian Pelaku Pencuri Sapi

Leave a Comment