Journal Reportase
Nasional

Penanganan Kasus.Korupsi 2018 Uang Negara Diselamatkan Kejati Jatim 200 Miliar

Journal Reportasi,Lumajang,- Sebanyak 100 perkara tindak pidana korupsi ditangani Kejakssan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selama 2018. Dari sekian banyak perkara yang ditangani itu, sekitar 200 miliar uang negara berhasil diselamatkan. Dalam keteranganny Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengungkapkan di tahun 2018, jumlah perkara korupsi itu ditangani Kejari-kejari di Jawa Timur, total uang negara yang diselamatkan mencapai 200 miliar. “Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur,”terang Sunarta.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta, menyebutkan bahwa jumlah perkara korupsi yang ditangani itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Untuk perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim, selama 2018 sebanyak 18 perkara.
Di antaranya, dugaan korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).
“Kami berupaya agar perkara korupsi bisa terus ditekan,” kata Sunarta di sela peringatan Hari Anti Korupsi di kantor Kejati Jatim, Minggu (9/12/2018).
Dalam penanganan korupsi, Sunarta mengaku tidak hanya fokus pada penyidikan perkara hingga ke persidangan, tapi juga penyelamatan aset negara.
Selama 2018, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara. Aset itu terdiri dari Gedung Gelora Pancasila ditaksir senilai Rp 183 miliar. Kemudian aset tanah berupa Jalan seluas di Jalan Kenari senilai Rp17 miliar.
“Untuk perkara dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat kami juga berupaya agar asetnya bisa kita selamatkan,” tandas Sunarta.
Terkait sejumlah perkara korupsi yang terkesan mandek, seperti Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kejati Jatim tidak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, saat ini masih menunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana P2SEM kemana saja. Sementara untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS, terkait pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar, sejauh ini belum ada tersangka.
“Kami berusaha kebut. Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah kami temukan tersangka,”ungkapnya.
Untuk perkara Bank Jatim, dia mengatakan, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana.
Dia diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,7 miliar di bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim tersebut. Siswo kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati.
Sementara perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp6,7 miliar, korps adhiyaksa tersebut sudah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.

Related posts

Polres Jajaran Polda Bengkulu Mediasi 67 Kasus Melalui Restorative Justice

redaksi JournalReportase

Persit KCK XVII Kodim Jakarta Barat Dampingi Ibu IKKT Mabes TNI Kunjungi YOAI

Sikapi Memanasnya Konflik AS–Israel vs Iran, Aliansi Mahasiswa Indonesia Serukan Persatuan Nasional

redaksi JournalReportase

Leave a Comment