Journal Reportase
Nasional

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Musnahkan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI melakukan pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian, di ruang Aula Lantai 2 Kanim Tangerang, Rabu (25/5).

Kegiatan pemusnahan arsip yang dilaksanakan secara simbolis, dihadiri dan disaksikan oleh
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Ujo Sujoto, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Septi Erni, beserta Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan para Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian
Hukum dan HAM RI, Dewi Haryati, Dedi Syahputra dan Dony Sagita Sumarsono.

Plt. Kepala Kantor Ujo Sujoto menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan secara rutin pemusnahan
arsip yang sudah melewati masa retensi. ” Tahun ini kembali melaksanakan pemusnahan sejumlah 70.369 berkas. Dengan rincian berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2019 sebanyak 58.436 berkas, berkas permohonan Izin Kunjungan (ITK) WNA Tahun 2019 sebanyak 2.225 berkas dan berkas permohonan Izin Tinggal Terbatas ( ITAS) Tahun 2016 sebanyak 9.708 berkas,”terang Ujo.

Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Septi Erni, mengatakan pemusnahan arsip merupakan tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna.

“Penghancuran arsip perlu dillakukan secara keseluruhan sehingga isi informasi ataupun bentuk fisiknya tidak dapat dikenali lagi,” katanya.

Sementara untuk Metode pemusnahan arsip, terang Septi meliputi metode pencacahan, pembakaran, pemusnahan kimiawi, dan pembuburan. Dan salah satu kendala dalam pemusnahan arsip adalah minimnya pengetahuan arsiparis yang menyebabkan tidak
adanya keberanian untuk memusnahkan arsip secara berkala dan terkadang organisasi melakukan pemusnahan tanpa prosedural atau ketentuan yang ada.

Pada kesempatan ini, Septi Erni juga berterimakasih atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini. “Semoga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dapat terus melaksanakan pemusnahan
arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip di lingkungan kemenkumham khususnya,” harap Septi mengakhiri sambutan.

Related posts

Pertimbangan Keamanan Sebelum Laga Derby Arema dan Persebaya Polisi Bersurat Untuk Majukan Pertandingan

JournalReportase

Sudin Pendidikan Jaksel Maksimalkan Prokes Selama PTM

JournalReportase

DUKUNG WUJUDKAN INDONESIA MAJU, DANKODAERAL IV HADIRI RAPIM TNI AL TA 2026 DI MABESAL

JournalReportase

Leave a Comment