Journalreportase, – Penyebaran berita Hoax yang dilakukan Ratna surampaet dan viral beredar di sosial media mendapat reaksi dari Team Advokat Pembela Demokrasi dengan membuat Laporan tentang berita hoax yang dihembuskan oleh ratna sarumpaet mengenai penganiyaan kepada dirinya,
alasanya Team Advokat Pembela Demokrasi melaporkan berita hoax tersebut karena pemberitaan ini merugikan banyak pihak dan menjadi berita nasional , selain Ratna Surampaet Calon presiden Prabowo Subianto , Benny K Harman dan Fadli zon juga ikut dilaporkan ,
” Laporan yang kami lakukan tujuannya agar kasus ini bisa di proses secara prosedural agar masyarakat tidak tertipu lagi dengan berita hoax ” ungkap Rudi Kabunang perwakilan dari Team advokat Pembela Demokrasi
Rudi kabunang yang mewakili Team advocat pembela demokrasi datang ke kantor Bareskrim pada pukul 11.00 wib bersama 5 orang team pengacaranya untuk melaporkan Ratna Surampaet Prabowo Subianto, Fadhli zon, dan Beni K Harman dengan laporan tindak pindana ujaran kebencian atau hoax, dengan alat bukti laporan berupa cuplikan video yang ditayangkan di salah stasiun tv , alasan dilaporkan ke 4 nama tersebut karena tidak ingin terjadi perpecahan atau keretakan antar bangsa, karena menurut dia ini sangat berpotensi,
” Walupun Ibu Ratna Sarumpaet sudah meminta maaf dan mengklarifikasi berita hoax tersebut , proses hukum tetap harus berjalan , saya ingin memberikan pembelajaran kepada terlapor, selebihnya kasus ini diserahkan kepada kepolisian agar di proses secara hukum, dan berharap kedua paslon dapat menjujung demokrasi ” ungkapnya Rudi
