JournalRepotase.com, Kasus silang sengketa tanah bernomor surat Letter C-675A seluas 198.633 M (19 Ha) di Desa Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat milik Sunaryo Pranoto versus pengembang PT. Megapolitan Developments, TBK bernomor SHGB 433, 434, 435, 436, 437, 441 dan 442, yang sudah terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini belum juga bisa terselesaikan dengan baik. Padahal berdasarkan surat BPN RI kantor wilayah jawa Barat tertanggal 8 Februari 2017 lalu sudah menyatakan bahwa pembatalan atas 7 sertifikat HGB lantaran terjadi kesalahan prosedural dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Oleh karenanya Sunaryo Pranoto selaku pemilik atas lahan seluas 19 hektar yang tersebar di beberapa wilayah RT/RW 04 dan 05 Kelurahan Krukut, meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk transparan dalam gelar perkara yakni dengan menggugurkan 7 sertifikat hak guna bangun (HGB) atas nama PT Megapolitan Developments Tbk.
Pasalnya 7 sertifikat HGB yang ditengarai menjadi dasar penyerahan uang Konsinyasi pembayaran kompensasi Tol Desari yang dimaksud, telah dinyatakan tidak Prosedural oleh Kanwil BPN Jabar lantaran dinilai salah prosedur. Menurut Sunaryo dirinya merasa belum pernah menjual tanahnya pada pihak manapun, baik itu ke perusahaan ataupun perseorangan. Sunaryo Pranoto malah terkejut lantaran tanah adat seluas 198.633 yang dibelinya pada tahun 1974 itu dari masyarakat sekitar di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, sudah di datangi alat berat dari dinas PU Depok untuk dilakukan penggusuran.
“Sejauh ini saya tidak pernah melakukan penjualan atas tanah tersebut ke pihak siapapun, baik ke perusahaan maupun ke perseorangan. Bahkan saya telah mengajukan surat keberatan atas penerbitan tujuh status surat SHGB atas nama PT. Megapolitan Developments, Tbk tersebut ke Kepala Kantor BPN Depok tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” jelas Sunaryo Pranoto kepada journalreportase, Senin (16/7/2018) di Desa Krukut, Depok, Jawa Barat.
“Saya menduga alasan Pengadilan Negeri memberikan uang titipan (Konsinyasi) sebagai pembabayaran Ganti Rugi tol Desari kepada PT Megapolitan didasarkan dengan adanya tujuh sertifikat HGB yang sebelumnya pada tahun 2010 telah kadaluarsa lalu kemudian dihidup lagi pada tahun 2012 padahal legalitas serfifikat hak guna bangun (HGB) tersebut telah dinyatakan bermasalah dan tidak prosedural oleh Kanwil BPN Jabar namun tidak ditindak lanjuti oleh BPN Kota Depok lalu kemudian justru malah dijadikan dasar penyerahan uang konsinyasi pembayaran tol sebesar Rp 129 Miliar atas pembayaran lahan seluas 4,8 hektar kepada PT Megapolitan oleh pengadilan, ” lanjut Sunaryo kepada journalreportase belum lama ini.
Dia juga menambahkan lahan miliknya seluas lebih dari 19 hektar yang 4,8 hektar dinyatakan tergerus tol masuk dalam 60 akte jual beli (AJB) miliknya yang dibuat tahun 1974 saat dirinya membeli lahan dari pemilik asal.
“Kami memiliki bukti bahwa uang konsinyasi atas pembayaran ganti rugi lahan seluas 4,8 hektar milik kami yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok telah diserahkan ke pihak Megapolitan sejumlah 129 Milyar. Sementara disisi lain kasus sengketa lahan tersebut antara kami dengan pihak Megapolitan masih ditangani oleh Pokja 4 Kepresidenan dibawah komando Presiden makanya uang konsinyasi itu dititipkan oleh P2T ke Pengadilan sambil menunggu putusan hukum inkrah.
“saya sendiri tidak pernah merasa kalau uang konsinyasi itu adalah uang atas pembelian lahan (tanah) saya ini. yang jelas kalaupun uang itu mau ditujukan kesaya, saya nggak setuju karena itu kesepakatan sepihak namanya. saya maunya ada negosiasi ulang antara saya dengan PT Megapolitan developments, biar sama-sama enak,” ucap Sunaryo.
Lantaran merasa belum pernah menjual atau menerima pembayaran, maka ia heran dengan kedatangan sejumlah alat berat dari Dinas PU Depok dilahan miliknya.
”Ya karena saya merasa belum pernah menjual apalagi menerima pembayaran dari pihak manapun, maka saya berhak menanyakan maksud dan tujuan alat berat tersebut didatangkan ke tanah milik saya ini oleh PU Depok,” tegas Sunaryo yang mengaku akan membawa sengketa tanah miliknya ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Ditambahkan Sunaryo, bila perkara lahan miliknya tidak ditanggapi pihak berwenang,terutama BPN setempat maka ia akan membawa kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo dan meminta pihak yang lebih tinggi untuk menggelar perkara ini hingga tuntas.
Baginya memperjuangkan hak itu merupakan kewajiban setiap orang,dan dirinya siap menghadapi siapa saja,sekalipun itu presiden. Karena ia yakin, mungkin hanya presiden Jokowi saja yang bisa mengambil tindakan tegas terkait kasus lahan miliknya.Akankah kasus ini berujung damai seperti yang diharapkan Sunaryo Pranoto, atau sebaliknya berujung di meja peradilan?
