JROL-JAKARTA,- Pemilik sah lembaga pendidikan Primagama, Purdi E Chandra melapor ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna, Ia melaporkan empat orang yang diduga telah melakukan kejahatan dalam kasus penipuan yakni Sunarya Suhardi, Johan Bastian, Beny Suryadjarma dan Dudung Hamidi.
Dia melaporkan empat orang itu dengan tuduhan pasal 378 KUHP tentang penipuan, laporannya teregister dengan nomor laporan LP/215/II/2017/Bareskrim. “Laporan kami sudah diterima, mereka (terlapor) telah menipu dan melakukan pemufakatan jahat dalam proses lelang primagama,” kata dia kepada sejumlah awak media, di Bareskrim, Jakarta, Jumat sore (24/2).
Menurutnya, peristiwa itu bermula dari usaha lembaga bimbingan belajar miliknya dinyatakan pailit. Sehingga dia menitipkan merek Primagama kepada para terlapor dengan alasan apabila bisa terjual maka dapat melunaskan semua urusan pailit.
“Merek (Primagama) itu dijanjikan (lelang) dengan nilai Rp 130 miliar tetapi ternyata dilelang hanya Rp 11,5 miliar, ini setengah dibandingkan dengan Primagama di seluruh Indonesia,” papar dia.
Lanjut dia, harusnya yang dijadikan boedel (harta yang dilelang) bukanlah Primagama, tapi rumah dan tanah. Untuk itu, meski merek Primagama sempat dilelang namun dia tidak pernah mengalihkan kepemilikan hak yang kini sedang berada di tangan para terlapor itu.
“Hingga hari ini merek Primagama itu masih saya yang punya, di Dirjen Hakim masih terdaftar adalah milik saya. Memang pernah dilelang tetapi tidak serta merta pemenang lelang adalah pemilik merek,” terangnya.
Semetara itu, kuasa hukum Henry Indraguna yang mendampingi kliennya di Bareskrim membenarkan bahwa kliennya yang bernama Purdi E Chandra datang ke Bareskrim guna melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemufakatan jahat terhadap dirinya dalam proses pelelangan primagama. “Hari ini kami datang ke Bareskrim untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan 378 KUHP dan pemufakatan jahat dalam proses pelelangan Primagama,” ungkap Henry.
Selain melapor ke Bareskrim, Purdi dan kuasa hukumnya juga mengaku akan melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Niaga.
“Franchise yang dilakukan mereka masih menggunakan Primagama, tapi Pak Purdi tidak mendapatkan apa-apa. Minggu depan akan kami laporkan ke pengadilan Negeri atas kecacatan lelang ini,” tandas Henry. [red]
