JAKARTA,- Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pria asal warga negara Perancis berinisial FAC alias Frans (65). FAC di bekuk lantaran telah melakukan kejahatan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap 305 anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana membeberkan, modus operandi pria bule lanjut usia ini adalah mendekati dan memikat para korban sambil memberikan iming-iming menjadi foto model dengan lokasi di hotel. “Korban di bawah umur, mulai 18 tahun kurang sehari atau lebih muda, tercatat 305 orang,” kata Kapolda Nana di Mapolda, Kamis, (9/7/2020).
Didampingi Mensos Juliari P Batubara, Nana Sudjana mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
“Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu pelaku kita bawa ke Polda,”ungkap Nana
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti salah satunya adalah laptop yang kemudian memeriksa bersamaan penangkapan pelaku FAC.” Dari situ diketahui terdapat 305 rekaman video seksual pelaku terhadap para korban yang berbeda. Ada 305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya,” ucapnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 pakaian yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun,”tandasnya.
KEMENSOS SIAP REHABILITASI RATUSAN ANAK
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang hadir di Mapolda mengatakan dengan terjadinya kasus kejahatan terhadap anak, kesiapannya untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi terhadap ratusan anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi oleh pelaku tunggal FAC.
Jika diberikan mandat dan dibutuhkan oleh Polda Metro Jaya, pihaknya akan segera menyiapkan sejumlah lokasi di Jakarta (di Jakarta Timur kita ada) untuk ratusan anak tersebut.
“Kami siap untuk menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi. Tentunya apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan,” kata Juliari saat keterangan pers, di Mapolda, Kamis (9/7)
Juliari mengaku bangga, namun juga prihatin atas terungkapnya kasus eksploitasi kepada anak-anak yang terus berulang tersebut. Karena itu, kata dia, ke depan diperlukan bantuan semua pihak guna mencegah terjadinya kasus eksploitasi terhadap anak.
“Paling mudah adalah sistem early warning sistemnya harus lebih baik. Saya kira Polda Metro sudah baik sekali bisa mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Juliari berharap kasus ini nantinya bisa diproses sesuai hukum dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. “Kami berharap proses hukum berjalan dan dapat hukuman setimpal,” tandasnya.
