JROL-TANGERANG,- Kehadiran transportasi dengan memakai sepeda motor atau yang lebih populer disebut ojek online kini menjadi pilihan alternatif warga di kota-kota besar dan maupun kota-kota kecil. Selain biaya murah masyarakat juga mudah untuk memanfaatkan jasa ini dengan cepat.

Namun, keberadaan transpotasi jasa online yang semakin hari semakin banyak berdampak persoalan baru karena menggangu pengguna jalan.Pasalnya, tak jarang para driver memanfatkan badan jalan atau jalur hijau dijadikan sebagai tempat mereka memangkal (ngetem). Hal ini lah menjadi keluhan masyarakat seperti di Kota Tangerang karena menyebabkan kemacetan diruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan melalui jajarannya mengaku telah menegur para driver yang memarkirkan kendaraanya di jalur hijau dan badan jalan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh para driver ojek online.
”Sudah sering kali mereka (driver, Red) kami tegur secara lisan, tapi tetap saja begitu. Saya berharap kepolisian lalu lintas bisa menindak mereka dan pemerintah pusat bisa mengeluarkan payung hukum terkait masalah ini,” terangnya, kemarin (2/2).
Kasat Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, tak akan segan-segan menindak para driver ojek online yang kedapatan mangkal dan mengganggu sarana publik seperti ngetem di fasilitas pedestrian dan taman.
”Ada beberapa titik pedestrian yang menjadi langganan mangkal ojek online, diantaranya di Jalan Benteng Betawi dan Jalan Perintis Kemerdekaan,” terangnya. Menurut mantan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan itu, dirinya sudah memerintahkan jajaranya agar menilang para ojek online yang ngetem sembarangan.
”Pasti ada sanksi tilang bagi driver ojek online yang beberapa kali kedapatan ngetem di daerah terlarang. Tapi itu kami berlakukan kalau sudah membandel. Kkalau baru beberapa kali melanggar hanya akan kami berikan pembinaan fisik berupa push up,” tegasnya. [***]
