JROL-JAKARTA,- Wakil Direktur PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang, kembali akan dihadirkan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasional kapal di PT Pertaminan Transkontinental tahun 2012-2014.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan panggilan tertulis kedua pada 23 Januari 2017, namun Abe panggilan sang Wakir Direktur ini tidak memenuhi panggilan Kejagung. Kabar terkini, Abe dipanggil kembali pada Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kasus yang sama di mana terungkap kasus ini masih dalam penyelidikan di Kejaksaan Agung.
Jampidsus Arminsyah dalam pesan singkatnya kepada RMOL, (Minggu pagi, 29/1). Tertulis , sehubungan penyelidikan kasus ini, pihak Jampidsus akan meminta keterangan dari Wakil Direktur Utama PT. Pertamina Persero, Ahmad Bambang. JNika tida ada aral melintang pemeriksaan Ahmad dijadwalkan besok (Senin, 301/) di lantai III kamar 01 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Surat panggilannya telah dilayangkan. Dalam surat panggilan nomor B-162.F.2/Fd.1/2017 tersebut tertulis kapasitas Ahmad dipanggil sebagai direktur PT PTK.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan, panggilan kejaksaan terhadap pria yang akrab disapa Abe itu sudah yang ketiga kalinya.
Panggilan pertama dilayangkan pada 27 November 2016, namun yang bersangkutan tidak datang. Setelah beberapa kali pengunduran waktu, pemeriksaan baru terlaksana pada 27 Desember 2016 di kantor pusat Pertamina. Saat itu Ahmad didampingi mantan jaksa muda pengawasan Kejagung RI, M.S Rahardjo yang kini staf ahli Chief Legal PTM. Berlanjut panggilan tertulis kedua pada 23 Januari 2017 dan kembali Abe tidak datang. ***
